Jumat, 03 Agustus 2012
USAI JUM'ATAN DESK PILKADA PDI PERJUANGAN AMBIL FORM, "SALAM" BA'DA ASHAR KEBALIKAN FORM
Pasangan Salih Mangara Sitompul dan Anwar Anshory Mahdum (SALAM) dari jalur perseorangan akan mengembalikan Formulir ke Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi. Hal itu disampaikan Muhammad Eko Purwanto melalui wall statusnya dini hari tadi di facebook.
Dalam status Eko tertulis "Mohon do'a dan dukungan untuk pasangan SALAM...." serta informasi akan dikembalikannya formulir dari pasangan jalur Independen tersebut. "Bahwa hari ini 3 Agustus 2012, kami akan mendaftarkan diri ke KPUD Kota Bekasi pada jam 15.00 WIB, berangkat dari Masjid Agung Al Barkah menuju KPUD Jl. H. Juanda No.100," tulisnya di jejaring sosial miliknyua.
Sedangkan tujuan M. Eko Purwanto sendiri adalah sebagai caranya untuk meng-Informasikan rencana SALAM untuk undangan launching pencalonannya dengan mengembalikan formulir pada seluruh komunitas independen di kota Bekasi. "Ini sekaligus undangan bagi para Simpul Independen se-Kota Bekasi," tulis Eko dibagian akhir.
Sementara itu Darius Dolog Saribu, ketua Desk Pilkada PDI Perjuangan, menyampaikan keinginan dari Desk Pilkada PDI Perjuangan untuk mengambil formulir seusai bertemu Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. "Setelah bertemu dan bicara dengan Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Desk Pilkada PDI Perjuangan menyatakan berkeinginan mengambil formulir pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi," katanya.
Sedangkan ditanya waktu pengambilan form, Darius memperkirakan, ba'da Ju'mat akan dilakukan pengambilan formulir oleh desk pilkada DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. "Waktu pengambilan akan dilakukan setelah shalat Jum'at," tambahnya. (Don).
DINAS BIMARTA KOTA BEKASI BIAYAI 2 MILYAR PERBAIKAN AKSES MUDIK
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan dana darurat Rp. 2 miliar untuk memperbaiki sedikitnya enam titik kerusakan jalan di wilayah setempat demi menciptakan rasa aman dan nyaman para pengendara.
"Sebenarnya, Pemkot Bekasi memiliki dana darurat pada 2012 sebesar Rp. 6,5 miliar. Namun untuk perbaikan jalur ini hanya diambil 30 persennya saja," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Pemkot Bekasi, Momon Sulaeman, di Bekasi.
Menurut dia, keputusan pihaknya menggunakan dana tersebut mengingat ruas jalan itu merupakan lintasan jalur mudik dan akses perniagaan dari luar daerah yang masuk ke Kota Bekasi.
Kondisi jalannya saat ini berlubang di beberapa titik sehingga rawan mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, lubang-lubang itu kerap menampung air saat hujan turun. "Kami berinisiatif menggunakan anggaran itu karena situasinya sudah sangat mendesak untuk diperbaiki, sementara APBD kita belum dapat diserap sampai saat ini," katanya.
Ruas jalan tersebut adalah Jalan KH Noer Alie mulai perbatasan DKI Jakarta sampai perempatan Mall Metropolitan, Jalan Sudirman yang menjadi pintu masuk arus kendaraan dari Cakung Jakarta Timur, Jalan Narogong yang merupakan jalur mudik dari Kabupaten Bogor.
Selanjutnya juga dilakukan perbaikan di jalan-jalan di pusat kota, seperti Jalan Djuanda, Jalan A Yani, Jalan Cut Mutia. Jalan tersebut murupakan nadi perekonomian di wilayah setempat yang juga masuk dalam skala prioritas perbaikan. "Kita targetkan perbaikannya rampung dalam satu pekan. Sehingga, pada H-7 Lebaran jalan di Kota Bekasi sudah layak untuk dilintasi para pemudik," ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, wilayah Kota Bekasi merupakan akses jalur mudik utama untuk jalan non tol. Jenis perbaikan untuk jalur di wilayah Kota Bekasi termasuk dalam kategori jalan provinsi yang bukan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
(Ant/ KR-AFR).
Meningkatkan Tangga Partisipasi Masyarakat
By: MAYA ROSTANTY
Partisipasi masyarakat di setiap siklus APBD masih sangat minim dan menempatkan pemerintah daerah dan DPRD sebagai aktor utama. Di proses penyusunan APBD, aturan perundangan menempatkan Musrenbang sebagai saluran resmi partisipasi masyarakat. Namun, tujuan Musrenbang adalah mendapatkan masukan atas Draf Awal dari dokumen perencanaan.
Pada saat pembahasan APBD di DPRD, tidak ada aturan yang secara eksplisit menerangkan tentang keterlibatan masyarakat dalam proses APBD. Begitu juga dengan tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD. Jika kondisinya demikian, apakah partisipasi masyarakat dalam setiap tahap siklus APBD penting? Bukankah masyarakat sudah memiliki wakil yang duduk sebagai anggota DPRD?
Setidaknya ada lima alasan mengapa partisipasi masyarakat dalam setiap
tahap siklus APBD penting: Pertama, dalam sistem demokrasi perwakilan, ada kecenderungan wakil rakyat adalah kelompok elite yang seringkali tidak memiliki hubungan langsung dengan konstituennya.
Proses ini sering disebut sebagai proses pembajakan demokrasi oleh kelompok elite (capture by elite). Selain itu, ada kelemahan internal dari mekanime demokrasi perwakilan, yaitu jarak yang lama antara satu Pemilu dengan Pemilu berikutnya (rata-rata empat sampai lima tahun).
Jarak yang lama memungkinkan para wakil rakyat melupakan janji-janji waktu kampanye, baik karena kebutuhan pragmatis, kepentingan pribadi, maupun penyalahgunaan jabatan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan instrumen kelembagaan agar pejabat publik yang terpilih dan partai politik dapat terus menerus berkomunikasi dengan organisasi
masyarakat sipil.
Instrumen kelembagaan ini bukan merupakan pengganti dari demokrasi perwakilan melainkan instrumen untuk memperdalam demokrasi (deepening democracy). Jika demokrasi perwakilan berkaitan dengan bagaimana partai politik berebut kekuasaan untuk menduduki jabatan publik, maka demokrasi partisipatoris berkaitan dengan bagaimana pejabat publik “berkomunikasi” dengan masyarakat sipil dalam menentukan kebijakan publik.
Kedua, kenyataan sosial bersifat komplek. Para ahli dan birokrat -yang biasanya secara intens memproses kebijakan publik untuk diputuskan secara politik- tidak mungkin memiliki seluruh informasi yang memadai untuk membuat kebijakan yang menguntungkan semua orang (optimum).
Untuk itu diperlukan proses-proses sosial dengan membuka ruang terbuka dan adil dimana masyarakat dapat menegosiasikan berbagai preferensi utuk kemudian memutuskan mana yang terbaik untuk semua.
Ketiga, kecenderungan semakin rendahnya rasa kepemilikan rakyat terhadap pemerintahan yang terjadi dalam negara-negara yang menjalankan demokrasi perwakilan. Proses pemerintahan hanya dipandang sebagai wahana negosiasi dan difusi kepentingan partai politik di parlemen.
Pada akhirnya proses ini dapat juga mengurangi legitimasi pemerintah, karena jumlah
pemilih cenderung menurun karena pemilih menganggap proses-proses pemerintahan tidak terkait langsung dengan kepentingan mereka. Untuk itu perlu komunikasi langsung antara pemerintah dengan rakyat tidak dengan melalui jalur partai politik. Melalui komunikasi langsung dengan masyarakat maka masyarakat menjadi merasa memiliki pemerintahan. Selain itu proses ini juga penting untuk mengatasi krisis legitimasi pemerintahan.
Keempat, partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dapat meningkatkan kinerja administrasi pemerintahan. Melalui partisipasi maka informasi yang tidak seimbang (asimetri informasi) dapat diatasi. Informasi yang tidak seimbang merupakan penyebab utama terjadinya korupsi di tingkat administrasi pemerintahan. Partisipasi juga meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.
Kelima, ruang yang terbuka dan adil merupakan wahana bagi pembelajaran politik masyarakat sipil dalam bernegosiasi dan memutuskan mana yang terbaik mengenai kebijakan publik. Ruang belajar ini penting, karena dalam sistem demokrasi, pada akhirnya pemerintahan harus diisi oleh orang-orang yang semula merupakan anggota dari masyarakat sipil. Jika orang-orang ini masuk dalam pemerintahan maka dia sudah memiliki pemahaman dan pengalaman yang memadai mengenai negosiasi dan pengambilan keputusan publik yang adil dan demokratis. (BERSAMBUNG....).
Kamis, 02 Agustus 2012
SODIKIN; DPP AKAN TENTUKAN REKOM B1 ATAU B2
Sodikin selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bekasi menyampaikan bahwa setelah tanggal 1 Agustus 2012 dilakukan penyerahan survey akan diserahkan pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut. "Tanggal 1 akan diserahkan hasilnya ke DPP, dan DPP yang akan memutuskan apakah partai Demokrat akan mengambil posisi Walikota atau Wakil Walikota serta tentunya siapa kader yang akan diusung," katanya.
Hal itu disampaikan Sodikin disela-sela kesibukannya sebagai Wakil Rakyat dari partai Tiga Berlian Merah-Putih di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang kebetulan menjadi salah satu Bakal Calon (BALON)Walikota/Wakil Walikota dari Partai Demokrat Kota Bekasi. Ditambahkan Sodikin, masih menunggu pengumuman selanjutnya pada hari Kamis, 2/8/2012, untuk mengetahui hasil dari DPP.
Seperti diketahui, Tim 9 yang dibentuk setelah panitia penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dilakukan di DPC, berbagai tahapan dilakukan untuk mengetahui kapabilitas, survey, dan kelengkapan pra syarat bakal calon dilakukan. "Sebagai salah satu balon sekarang adalah saatnya melakukan sosialisasi agar popularitas dan elektabilitas, agar masyarakat sendiri yang menilai," kata Sodikin. (Don).
PROGRAM ASISTENSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Sebagaimana dimaklumi salah satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output.
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
Sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.
Persyaratan substantif: SKPD yang menyelenggarakan layanan umum berupa:
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis: Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja;
Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.
Persyaratan administratif apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; Pola tata kelola; Rencana strategis bisnis; Standar pelayanan minimal; Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Pengertian BLUD dan PPK-BLUD; Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Manfaat Menjadi PPK-BLUD; Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD mempunyai manfaat sebagai berikut: Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Instasi pemerintah daerah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Dapat dilakukan pengamanan atas aset Negara yang dikelola oleh instansi terkait.
Peran BPKP Dalam Pengembangan BLUD; BPKP sebagai auditor internal pemerintah selain berfungsi sebagai pengawal kebijakan pemerintah juga memberikan bantuan perbaikan sistem pengendalian manajemen agar dapat meningkatkan kinerja yang lebih efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan penerapan PPK-BLUD maka BPKP yang telah secara aktif melakukan pengembangan dan pelatihan kemampuan manajemen maupun kemampuan teknis di bidang manajemen baik sektor bisnis maupun sektor publik (New Public Management) juga melakukan pengembangan asistensi bagi satuan kerja perangkat pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat menerapkan PPK-BLUD dan tentunya dalam meningkatkan kinerja pelayanan sesuai dengan amanat PP 23 tahun 2005 tentang PPK-BLU maupun peraturan terkait lainnya.
Mekanisme Kerja Asistensi yang Diberikan; Pekerjaan asistensi diberikan oleh BPKP dalam upaya membantu SKPD menyiapkan persyaratan kelengkapan administrasi untuk menerapkan PPK-BLUD. Mulai dari tahap persiapan, sampai penyusunan draft yang berupa dokumen persyaratan administrasi. Dalam asistensi ini pada dasarnya BPKP hanya sebagai pendamping bagi pihak manajemen, sehingga diperlukan peran aktif dari manajemen atau focus group yang dibentuk untuk melaksanakan penyusunan persyaratan terutama dari segi teknis operasi.
Tanggung jawab dari dokumen yang dipersyaratkan tetap pada pihak manajemen, sedang tanggung jawab BPKP adalah atas penyediaan metodologi pengumpulan data maupun pengolahannya sehingga dapat dijadikan alat untuk melakukan penilaian bagi tim penilai penetapan BLUD. (*).
TENTANG MODUL BLUD, BADAN LAYANAN USAHA DAERAH
SYUKRI ABDULLAH; Permendagri 13/2006, PP No.23/2005, PP No.58/2005 dan BLUD.
Sabtu (18 Oktober 2008) saya memperoleh fotocopy Modul Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cetakan Pertama Tahun 2008, copyright Departemen Dalam Negeri (Depdagri), selanjutnya disingkat Modul BLUD-RSUD, dari seorang teman. Modul ini menjadi sangat penting mengingat banyak sekali rekan-rekan dari Pemda yang membutuhkan referensi dan contoh konkrit untuk diaplikasikan di Daerah. Setelah saya cermati dan pelajari sedikit mendalam, ternyata modul ini membutuhkan penambahan, pengurangan, koreksi, dan pengembangan lebih jauh. Dalam tulisan ini, saya mencoba memberikan seidikit analisis terhadap materi sosialisasi dan pelatihan yang telah dilaksanakan oleh Depdagri ini. Mohon ditambahkan, dikoreksi, dan dikomentari oleh rekan-rekan pembaca. Terima kasih.
Tim penyusun modul ini terdiri dari Laksono Trisnantoro, Kuntjoro Adi Purjanto, Ni Luh Putu Eka, Indro Baskoro, Bejo Mulyono, Hanna Permana Subanegara, Yos Hendra, Sofwan Dahlan, Soepratignyo, Tjahjono Kuntjoro, Heru Ariyadi, Syahruddin, dan Widiyas Hidayanto. Modul BLUD terdiri dari 5 Modul, yakni Modul 1: Kriteria BLUD (2 bab), Modul 2: Rencana strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran (8 bab), Modul 3: Tata Kelola (10 bab), Modul 4: Standar Pelayanan Minimal (5 bab), dan Modul 5: Sistem Akuntansi & Keuangan.
Ringkasan dan Komentara atas Isi Setiap Modul; Modul 1: Kriteria BLUD. Referensi utama modul ini adalah Permendagri No.61/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan SE Mendagri No.900/2759/SJ. Disebutkan bahwa inti dari Permendagri No.61 adalah agara SKPD arau unit kerja pada SKPD yang memberi pelayanan kepada publik memiliki sistem manajemen yang baik, transparan dan akuntabel serta mampu menghasilkan pelayanan/barang bermutu bagi penggunanya. Dalam modul ini dijelaskan maksud dan tujuan kriteria penilaian, prosedur penilaian, prosedur pengajuan, dan persyarata administratif. (Halaman 1-18).
Modul 2: Rencana strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran. Modul ini dibagi ke dalam 8 topik bahasan, yakni pengenalan rencana strategi bisnis, daignosis organisasi, indikator, pengembangan strategi untuk meraih pengguna langsung, menggali subsidi dan dana kemanusiaan, rencana pemasaran, rencana manajemen, rencana keuangan, dan rencan bisnis anggaran. (Halaman 19-80).
Modul 3: Tata Kelola. Modul ini dibagi ke dalam 10 bab, plus referensi. Referensi utama yang digunakan (karena dikutif secara ekplisit, sementara referensi yang lainnya tidak dikutip) adalah Mas Achmad Daniri (2005), Good Corporate Governance: Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia. (Halaman 81-130).
Modul 4: Standar Pelayanan Minimal. Modul ini dibagi ke dalam 5 bab, plus referensi. (Halaman 131-150).
Modul 5: Sistem Akuntansi & Keuangan. Modul ini dibagi ke dalam 8 bab, plus referensi. (Halaman 151-261).
Komentar Secara Umum;
Kehadiran Modul Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (Modul BLUD-RSUD) ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Depdagri terhadap konsep-konsep pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik “yang didaerahkan” yang telah dikembangkan sebagai upaya “untuk mendekatkan service providers (baca: pemerintah) dengan masyarakat”. Hal ini patut mendapat apresiasi dari semua kalangan karena dapat memberikan gambaran awal tentang apa BLUD, khususnya BLUD-RSUD, yang sesungguhnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni:
Kesesuaian dengan kebutuhan di Daerah. Penjelasan dalam Modul BLUD-RSUD ini masih kurang “membumi” alias terlalu akademis. Yang dibutuhkan daerah sebenarnya adalah guidance atau modul yang bersifat how to (bagaimana melakukan). Jadi, bukan modul yang terlalu teoritis. Sebagai contoh adalah Modul 5: Sistem Akuntansi dan Keuangan. Semestinya dijelaskan beberapa hal penting seperi: perbedaan akuntansi BLUD dengan SKPD dan BUMD, mekanisme penyusunan laporan keuangan BLUD dan pengkonsolidasiannya ke dalam laporan keuangan Pemda, contoh-contoh pencatatan/penjurnalan, keterkaitan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan IAI (Ikatan Akuntans Indonesia) dengan Standar Akuntansi Pemerintahan/SAP yang disusun KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintahan) dan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No.24/2005, dan sedikit analsis terhadap laporan keuangan BLUD.
Penjabaran peraturan perundangan yang sulit dipahami. Meskipun Depdagri telah menerbitkan Permendagri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, modul ini tidak menjelaskan implikasi secara teknis terhadap sistem akuntansi di BLUD. Pasal 26 ayat 4 Permendagri 61/2007 menyatakan: BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Alangkah baiknya modul ini memberi gambaran tentang konsep yang harus dikembangkan dalam bentuk Surat Keputusan/Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi BLUD-RSUD. (*).
Langganan:
Postingan (Atom)










