Senin, 07 Mei 2012
SEPERTI BIASA, TERLAMBAT MOBIL PEGAWAI BERJAJAR DI SEKELILING KANTOR PEMKOT BEKASI
Telat upacara, puluhan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi tak bisa masuk. Sekitar belasan mobil mengantri di pintu masuk Pemkot dari jalan A. Yani, pada Senin (7/5).
Menurut salah satu penjaga pintu masuk, Nurdin, hal ini sudah sering terjadi. "Emang kaya gini. Namanya juga upacara, nggak semuanya bisa on time. Tapi sekitar separuh sudah ada di dalam," ujarnya.
Sedangkan salah satu PNS yang enggan disebut namanya mengatakan, cuaca dan macet adalah hambatan utama. "Tadi pagi mendung terus hujan. Lagipula kalau Senin biangnya macet," katanya.
Hari Senin, layaknya intansi pemerintahan lain, Pemkot Bekasi mengadakan apel bersama. Apel ini diikuti perwakilan seluruh instansi di lingkungan pemkot Bekasi. Sekitar ratusan orang turut hadir. Kegiatan ini biasa dilakukan di lapangan yang ada di komplek Pemkot Bekasi.
Pada upacara ini Wali Kota Bekasi bertindak sebagai pemimpin. Dalam pidatonya, Wali Kota akan menyanpaikan rencana dan tujuan pembangunan Bekasi. Termasuk pemberian apresiasi bagi insan berprestasi. (*).
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT SIAPKAN RS UNTUK BURUH
Kementerian Perumahan Rakyat menyiapkan pembangunan tiga rumah sakit untuk para buruh di kawasan industri Jabodetabek, tahun ini.
"Rumah sakit itu kita lagi buat di daerah Jabodetabek. Anggaran dan desainnya sudah ada," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta.
Djan menjelaskan anggaran untuk pembangunan rumah sakit ini senilai Rp. 200 miliar dan akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja para buruh.
"Kalau lihat anggarannya bisa lima (rumah sakit) mungkin. Kalau Rp. 200 miliar bisa lima. Jadi Bekasi, Karawang, Tangerang, Jakarta, dan Bogor dapat. Tapi nanti kita lihat," ujarnya.
Namun, Ia memastikan fasilitas paling utama yang akan dimiliki rumah sakit untuk buruh adalah unit gawat darurat untuk mengantisipasi secara cepat kecelakaan kerja yang sering terjadi di kawasan industri.
"Semua ada, tapi terutama yang paling besar unit gawat darurat untuk kecelakaan, karena buruh kan yang paling problemnya itu di kecelakaan, itu fasilitas yang kita besarkan," ujarnya.
Menurut dia, manajemen rumah sakit bagi para buruh ini akan bekerja sama dengan Jamsostek terutama untuk biaya operasional, perawatan dan pengobatan.
"Nanti rumah sakit itu hidup dari iuran Jamsostek, kan buruh dapat jaminan dari Jamsostek. Nanti biaya pengobatan itu dibayarkan setiap bulan ke rumah sakit. Kami cuma pendiriannya saja," ujar Menpera.
Djan yakin rumah sakit buruh ini dapat segera terealisasi mulai pertengahan tahun karena pengadaan anggaran telah memadai dan ketersediaan lahan yang telah diurus oleh pemerintah daerah.
"Anggarannya ada tapi ini yang bapak Presiden sudah perintahkan untuk segera dibangun. Ini sedang didesain," katanya. (Ant).
BOCAH 10 TAHUN DITERLANTARKAN DI JAKARTA
Malangnya nasib Putu Ari Wijaya, bocah berusia 10 tahun asal Bali yang ditelantarkan di Jakarta. Ia pun terpaksa harus 'menginap' di rumah warga yang bahkan tidak dikenalnya.
Kejadian ini bermula saat Putu diajak oleh sepupunya untuk pergi meninggalkan Bali menuju Jakarta, sekitar tiga bulan lalu. Dari Jakarta, Putu lalu diajak sepupunya itu ke Bekasi, Jawa Barat.
Pada hari Minggu (6/5/2012), untuk alasan yang belum jelas, Putu dititipkan oleh sepupunya itu kepada temannya. Bersama orang yang baru dikenal, rupanya nasib Putu kurang baik.
"Kurang tahu kenapa anak itu dititipkan ke temanannya, kita juga engga tau kemana saudaranya itu pergi," ujar Rohmat, warga yang menolong Putu, kepada detikcom Senin, (7/5/2012).
Sekitar pukul 15.30 WIB, Putu sengaja ditinggal seorang diri oleh teman sepupunya untuk membeli pulsa. Gusar karena lama ditinggal, Putu pun pergi meninggalkan rumah.
"Entah sengaja ditinggal atau memang belum datang, namanya anak kecil, engga betah lama ditinggal," tuturnya.
Putu yang tak mengerti daerah tempat tinggal barunya, tersasar di daerah Cibarusah, Bekasi. Ia kemudian ditemukan oleh seorang tukang ojek di pinggir jalan.
"Tukang ojek yang bawa anak itu ke Kantor Polsek Serang Baru, Bekasi. Maksudnya untuk lapor petugas ada anak yang hilang," jelas Rohmat.
Secara kebetulan, Rohmat warga Bekasi yang saat itu berada di kantor Polsek Serang Baru, Bekasi, merasa prihatin melihat Putu kebingungan. Rohmat mohon izin agar bisa membantu Putu dengan membawanya ke rumahnya untuk tinggal dan memberikan pengamanan.
"Karena kasian, jadi saya ajak aja ke rumah," ujar Rohmat.
Atas informasi yang diperoleh Rohmat dari sang anak, diketahui bahwa anak bernama lengkap Putu Ari Wijaya itu berasal dari Bali. Ia sekolah di SD 5 Tonja Denpasar, Bali.
Tak ingin membuat keluarganya khawatir, Rohmat berinisiatif untuk mencari keluarga Putu di Bali. Melalui rekan kerjanya di Bali, Sumiarta, Rohmat meminta agar dibantu untuk menemukan orang tua kandung Putu.
"Saya hubungi teman saya Sumiarta yang ada di Bali untuk carikan informasi, mungkin ada yang merasa kehilangan anak," ucapnya.
Dengan penuh iba ingin membantu, Sumiarta pun berinisiatif untuk mengirimkan SMS sebanyak mungkin kepada teman, kerabat dan keluarga yang ia kenal di Bali. Berharap SMS itu sampai di tangan orang tua sang anak.
Dalam waktu singkat, tanpa diduga SMS Sumiarta sampai juga di handphone milik Ibu Rusmini, ibu angkat Putu di Bali. Walau ibu Rusmini tak bisa menjelaskan banyak mengapa anaknya sampai terlantar di jalanan, ia mengakui bahwa Putu benar anaknya.
"Sekitar jam 20.30 WIB, Ibunya telfon saya, alhamdulillah sudah komunikasi," jelas Rohmat.
Dalam percakapan telepon bersama Rohmat, bu Rusmini berjanji akan segera menjemput Putu ke Bekasi.
"Kalau engga besok, lusa ibu akan jemput ke sini," tukasnya. (*).
DINAS KEBERSIHAN KOTA BEKASI TAMBAH 32 TRUK PENGANGKUT SAMPAH
Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Jawa Barat, memerlukan tambahan 32 truk pengangkut sampah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Idealnya Kota Bekasi memiliki 240 truk pengangkut sampah supaya semua sampah yang dihasilkan warga setiap hari dapat terangkut," kata Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim di Bekasi, Minggu (6/5).
Menurut dia, penambahan armada tersebut dapat meminimalkan tumpukan sampah di lahan-lahan yang bukan peruntukannya atau lebih dikenal dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
"Armada yang dimiliki saat ini baru 102 unit, sebanyak 10 di antaranya diperoleh dari hasil pengadaan tahun 2011. Untuk tahun 2012, kami mengajukan tambahan 32 truk untuk mengejar kebutuhan ideal," ujarnya.
Menurut dia, jumlah ideal tersebut sulit direalisasikan akibat keterbatasan anggaran daerah. Namun tambahan armada cukup membantu untuk meningkatkan pelayanan pengangkutan.
Selain mengajukan pengadaan truk sampah, kata dia, Dinas Pendidikan juga meminta pengadaan bak kontainer untuk ditaruh di sejumlah lokasi. Dari 40 unit bak kontainer yang diajukan, sebagian disetujui pengadaannya.
"Kontainer juga masih kurang sekitar 100 unit lagi, karena jumlah TPS liar banyak sekali. Dengan adanya kontainer, diharapkan TPS liar bisa dikurangi karena warga dapat membuang sampahnya di kontainer," katanya.
Bak-bak kontainer itu akan dibagikan ke seluruh kecamatan. Akan tetapi, kecamatan yang paling banyak kehadiran TPS liar akan mendapat prioritas. (Ant/Don).
TANTOWI ANWARI DIANIAYA DI LOKASI IBADAH HKBP
Aktivis sekaligus jurnalis dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Tantowi Anwari, dianiaya saat berada di tempat ibadah HKBP Filadelfia, KecamatanTambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 6 Mei 2012.
Peristiwa pemukulan terhadap pria yang biasa dipinggil Thowik itu dilakukan sekelompok orang yang tidak setuju dengan ibadah yang dilakukan HKBP Filadelfia di lingkungan tempat tinggal mereka.
Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow, mengatakan, peristiwa pemukulan itu terjadi saat sekitar 500 orang, berkumpul di depan klinik Medika Jelalen Jaya, Bekasi, untuk mendatangi jemaat HKBP Filadelfia yang ingin beribadah.
"Pada saat yang sama, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Tambun tiba-tba menyeret paksa Thowik, " kata Jeirry Sumampow di Gedung GPI Jakarta.
"Tidak itu saja, mereka juga membuat tuduhan bernada rasis kepada Thowik," katanya.
Massa kemudian menyerang dan memaksa Thowik untuk membuka bajunya. Sejumlah polisi yang berada di tempat itu langsung mengevakuasi korban. Tapi pelaku penganiaya tidak tertangkap.
Saor Siagian, kuasa hukum jemaat Filadelfia, memastikan akan melaporkan aksi kekesaran ini ke Polda Metro Jaya. Dan pada kesempatan sama, Thowik membenarkan bila dirinya dianiaya.
"Saya dipaksa melepas kaos dan saya diseret dalam keadaan telanjang dada," ujarnya
Sementara Ketua DPW FPI Bekasi Raya, Murhali Barda, membantah dengan tegas telah mengerahkan massa untuk menghadang ibadah jemaat HKBP Filadelfia. Sejauh ini, FPI baru dalam tahapan memantau aksi penolakan warga terhadap kegiatan ibadah jemaat HKBP Filadelfia.
"Tidak ada FPI, semua itu murni masyarakat. Apa ada yang melihat atribut FPI di sana. Jangan dulu menuduh seperti itu, FPI belum tentu bisa langsung turun karena tidak sedikit juga masyarakat yang menerima FPI," katanya.
Murhali menambahkan, FPI masih menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah Bekasi yang akan menerapkan aturan yang berlaku.
"Masih ada Satpol PP, polisi. Kita tidak bisa langsung turun tangan. Dan kalau sudah ada perintah, tentu tidak akan sedikit akan turun,"
Terkait dengan kejadian pemukulan itu, Kepala Bagian Humas Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Bambang Wahyudi, memastikan tidak ada pelaporan terkait kejadian itu.
"Kami tidak mendengar adanya pemukulan anggota aktivis HAM oleh ormas saat berlangsungnya pengamanan Jemaat HKBP Filadelfia," kata Bambang.
Bambang memperjelas, pihaknya bersama aparat gabungan lainnya tidak mendapat temuan adanya pemukulan tersebut di lapangan.
Salah satu petugas dari satuan Intel Reskrim Polresta Bekasi yang berada di lokasi pengamanan juga memastikan tidak ada aksi pemukulan. Tetapi ada sekompok orang yang meminta aktivis bernama Tantowi Anwarimembuka kaos yang dikenakannya.
Karena situasi yang mulai kurang kondusif dan untuk menghindari terjadinya konflik, saat itu juga, Tantowi langsung diamankan polisi ke Polsek Tambun Selatan. (*).
WAWAN CARA DENGAN MENPAN DAN RB; Pokok-Pokok Kebijakan Reformasi Birokrasi
T : Apa dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB)?
J : Dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Secara teknis kedua kebijakan tersebut dilengkapi dengan berbagai pedoman yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 s.d 15 Tahun 2011.
T : Bagaimana dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2008?
J : Permenpan tersebut sudah tidak berlaku. K/L yang masih menggunakan pedoman tersebut untuk mengajukan RB agar melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan Perpres 81/2010 dan juga Permenpan dan RB 20/2010. Perbaikan dokumen tersebut dapat dikirimkan ulang.
T : Apakah RB juga berlaku bagi Pemerintah Daerah?
J : RB juga berlaku bagi Pemerintah Daerah. Sasaran penciptaan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi pada tahun 2025 menjadi tanggung jawab semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sehingga RB juga harus dilaksanakan pada Pemerintah Daerah, bukan hanya K/L. Namun mengingat besarnya jumlah instansi pemerintah yang harus melakukan RB, pelaksanaanya dilakukan secara bertahap.
T : Apakah ada perbedaan antara remunerasi dengan tunjangan kinerja?
J : Ada. Tunjangan kinerja diartikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai. Tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator-indikator yang telah disepakati bersama. Sementara, remunerasi adalah semua bentuk imbalan yang diterima pegawai atas kontribusi yang diberikannya kepada organisasi. Pemberian remunerasi bersifat fleksibel, yaitu dapat bersifat langsung atau tidak langsung, dapat berbentuk tunai atau nontunai, dan dapat diberikan secara reguler atau pada waktu-waktu tertentu.
T : Identikkah Reformasi Birokrasi dengan Tunjangan Kinerja?
J : Tidak. Inti dari reformasi birokrasi adalah kemauan untuk bekerja keras menciptakan sebuah perubahan tata kelola pemerintahan yang baik yang berujung pada penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahanlah yang menjadi roh program reformasi birokrasi. Sedangkan tunjangan kinerja dalam Program reformasi birokrasi adalah bentuk reward terhadap prestasi atau kerja keras suatu instansi dalam melaksanakan reformasi birokrasi, yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan kinerjanya masing-masing.
T : Mengapa pemberian besaran tunjangan kinerja K/L dilakukan secara bertahap?
J : Pemberian besaran tunjangan kinerja diberikan bertahap karena dikaitkan dengan upaya dan capaian kinerja RB masing-masing organisasi. Masing-masing organisasi memiliki upaya (kesiapan) dan juga capaian (dampak strategis) yang berbeda dalam pelaksanaan RB, pertimbangan atas kedua hal inilah yang menjadi pertimbangan pentahapan pemberian besaran tunjangan kinerja dalam Program RB Nasional.
T : Kapan penambahan besaran tunjangan kinerja dapat diberikan?
J : Penambahan besaran tunjangan kinerja dapat diberikan sesudah dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan RB di K/L oleh Tim Quality Assurance. Hasil evaluasi ini akan diproses oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) untuk disampaikan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), selanjutnya diajukan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) untuk mendapatkan persetujuan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan. Sedangkan pertimbangan penambahan besaran tunjangan kinerja adalah kemajuan pelaksanaan RB di K/L dan juga dampak strategis dan nyata yang berhasil dicapai oleh instansi tersebut.
T : Mungkinkah terjadi pengurangan/penurunan besaran tunjangan kinerja untuk suatu instansi pemerintah?
J : Sangat dimungkinkan pengurangan. Hal ini terjadi jika instansi pemerintah tidak mampu menunjukkan kemajuan dan kinerjanya (dampak strategisnya) setelah melakukan RB.
T : Apa pengaruh kinerja organisasi dan individu terhadap pemberian tunjangan kinerja?
J : Kinerja organisasi berpengaruh pada besaran tunjangan kinerja, sedangkan kinerja individu berpengaruh pada penerimaan tunjangan kinerja per individu. Kinerja organisasi yang diukur dari perbandingan antara upaya/ kemajuan dan capaian/dampak strategis akan mempengaruhi besaran prosentase pemberian tunjangan. Sedangkan kinerja individu yang diukur dari kontribusi dan kinerja individu pada target-target yang telah disepakati akan berimbas pada penerimaan tunjangan kinerja individu Kinerja individu inilah yang akan menentukan kinerja organisasi dalam RB.
T : Bagaimana tunjangan kinerja bagi pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan di instansi lain?
J : Tunjangan kinerja pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan tergantung pada sistem dan mekanisme ditempat mereka dipekerjakan/ diperbantukan. Jika organisasi tempat mereka dipekerjakan/ diperbantukan sudah mendapatkan tunjangan terkait RB maka mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (meski organisasi induknya belum mendapatkan tunjangan kinerja), namun jika organisasi tempat mereka dipekerjakan/diperbantukan belum mendapatkan tunjangan kinerja mereka juga tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun organisasi induknya sudah mendapatkan tunjangan kinerja. Penilaian kinerja pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan dilakukan atas kontribusi pegawai tersebut di lingkungan/tempat kerjanya, sehingga terkait dengan tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan sistem yang berlaku ditempat ia diperbantukan/dipekerjakan, tidak sesuai dengan instansi induknya.
T : Apa yang dilakukan pemerintah untuk menghindari kecemburuan pada pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan di instansi yang belum mendapatkan tunjangan kinerja terhadap instansi induknya yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja?
J : Pemerintah melakukan upaya percepatan pelaksanaan RB di semua K/L/Pemerintah Daerah.
T : Siapa yang menentukan keberhasilan pelaksanaan RB?
J : Yang menentukan keberhasilan pelaksanaan RB tidak hanya ditentukan oleh KPRBN beserta jajarannya (TRBN, TI, TQA dan UPRBN) tetapi juga seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Keberadaan KPRBN dan jajarannya adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan RB nasional melalui pembuatan serangkaian kebijakan/pedoman dan kegiatan fasilitasi. Namun yang paling berperan untuk berhasil tidaknya RB adalah komitmen dan upaya masing-masing K/L/Pemerintah Daerah. Demikian pula halnya dengan tunjangan kinerja, tunjangan kinerja ditetapkan ketika organisasi sudah siap dan terarah dalam pelaksanaan RB serta melakukan optimalisasi anggaran sebagai sumber pendanaannya (tidak sepenuhnya menggandalkan penambahan anggaran dari APBN). Keputusan pemberian tunjangan kinerja sepenuhnya dibawah kewenangan KPRBN setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan.
T : Apakah dilakukan prioritisasi K/L dalam persetujuan/penetapan pelaksanaan RB?
J : Dalam Permenpan dan RB No. 20 Tahun 2010 disebutkan bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan Negara dilakukan prioritas K/L berdasarkan kepentingan strategis bagi negara dan manfaat bagi masyarakat. Sementara untuk pemerintah daerah, prioritas diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kesiapan untuk melaksanakan RB.
T : Darimana sumber pendanaan/anggaran tunjangan kinerja bagi K/L yang sudah melaksanakan RB?
J : Sumber pendanaan terbesar dalam pemberian tunjangan kinerja adalah hasil optimalisasi anggaran masing-masing K/L, sehingga penambahan anggaran (dari APBN) bukan merupakan strategi inti dalam pemberian tunjangan kinerja. K/L harus memiliki strategi untuk melakukan konversi anggaran masing-masing sehingga menghasilkan optimalisasi. Hasil optimalisasi inilah yang akan dipergunakan sebagai sumber anggaran utama dalam pemberian tunjangan kinerja.
T : Dalam menghitung kebutuhan anggaran untuk tunjangan kinerja, apakah perhitungan gaji ke 13 juga dimasukkan?
J : Benar, dalam menghitung kebutuhan anggaran untuk tunjangan kinerja komponen gaji ke 13 sudah dimasukkan dan dihitung.
T : Apa keterkaitan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map?
J : RPJPN menyebutkan bahwa arah kebijakan dan strategi nasional bidang pembangunan aparatur dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Disain kebijakan dan strategi nasional tersebut dituangkan secara rinci dalam Grand Design RB sebagai arah kebijakan pelaksanaan RB nasional. Sehingga arah kebijakan dalam grand design pada dasarnya adalah tindak lanjut kebijakan dan strategi nasional pembangunan aparatur untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional dalam rangka menciptakan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Mengingat besarnya cakupan Grand Design ini maka dilakukan periodisasi tahapan (sasaran lima tahunan), sesuai periode RPJPN, dalam bentuk Road Map Lima Tahunan.
T : Apa hubungan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Grand Design dan Road Map?
J : RPJMN merupakan penjabaran kebijakan dan strategi RPJPN dalam periodisasi Lima Tahunan dan memuat berbagai arah kebijakan pembangunan yang salah satunya adalah kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur. Kebijakan tersebut diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemantapan pelaksanaan RB. Arah kebijakan ini dan Grand Design menjadi dasar pengembangan Road Map untuk mewujudkan aparatur Negara yang melayani, profesional, efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan kelas dunia.
T : Apakah berbagai program dan aktivitas RB perlu dicantumkan dalam Renstra K/L/Pemda?
J : Perlu, hal ini menunjukkan komitmen dan juga jaminan bahwa berbagai program dan kegiatan RB menjadi bagian integral dari Rencana Strategik (yang juga disesuaikan dengan RPJMN), yang menjadi dokumen utama pelaksanaan program dan kegiatan di instansi pemerintah.
T : Siapa yang bertanggung jawab terhadap capaian atas sasaran dan indikator keberhasilan RB sebagaimana tercantum dalam Grand Design?
J : Semua instansi pemerintah. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam pencapaian sasaran dan indikator keberhasilan RB. Oleh karena itu K/L/Pemda harus mengacu pada Peraturan Presiden 81/2010 tentang Grand Design RB 2010–2025 dan melakukan langkah-langkah Reformasi Birokrasi sebagaimana digariskan dalam PerMENPANRB No. 20/2010, sesuai dengan karateristik K/L/Pemda, dalam rangka mewujudkan sasaran reformasi birokrasi secara nasional.
T : Dalam pelaksanaan RB apakah K/L/Pemda hanya melakukan berbagai implementasi dalam tingkatan mikro?
J : Benar, RB dilaksanakan melalui pendekatan makro dan mikro; yaitu pendekatan kerangka regulasi nasional dan pendekatan tingkat instasional (agency level) K/L/Pemda hanya beroperasi pada tingkatan mikro dengan membentuk Tim RB. K/L/Pemda yang berperan sebagai penggerak dan pelaksana RB di instansi masing-masing. Hasil dari tingkatan mikro ini secara hirarkis akan berkontribusi pada pencapaian sasaran RB Nasional. Namun demikian, dalam kaitan dengan Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, setiap kementerian/lembaga diminta untuk melakukan sinkronisasi kebijakan yang saling berkaitan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya. Demikian pula di tingkat pemerintah daerah. Dengan kata lain penataan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh K/L bisa mencakup pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkatan mikro tetapi juga mencakup penataan peraturan perundang-undangan secara nasional.
PENDIDIKAN ADALAH HAK ANAK
Mendapatkan pendidikan adalah hak bagi semua warga negara, termasuk anak-anak pemulung. Untuk itu, DPRD Kota Bekasi bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mengatasi masalah anak-anak pemulung dan jalanan yang tidak bersekolah.
"Tidak peduli usianya, semua anak berhak dan wajib sekolah. Ini penting untuk pembentukan pola pikir yang akan menentukan masa depannya," kata anggota Komisi D, DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz.
Hal ini dikatakannya saat melihat adanya pemulung cilik di gedung DPRD, usai pelantikan Wali Kota Definitif. Pemulung bernama Muhammad Rizky itu ditemukan tengah mengumpulkan sampah saat jam pelajaran berlangsung. Dalam perbincangannya, Rizky mengaku bersekolah di SDN 12 Margahayu, Bekasi Timur.
Rekomendasi siap diberikan Komisi D untuk membantu Rizky bersekolah. "Kita pasti bantu. Rekomendasi untuk sekolah dan alamat akan kita berikan. Tapi keberadaan anak itu juga harus pasti," ujar Muin.
Dikatakannya, Dinas Pendidikan perlu memperhatikan masalah ini. Terlebih lagi, kata dia, pemerintah punya program wajib belajar sembilan dan 12 tahun. (Dhin).
Langganan:
Postingan (Atom)






