Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 23 Desember 2011

2016 KOTA TANGGERANG PENUHI 20 PERSEN RTH

Dalam lima tahun kedepan, Pemkot Tangerang baru akan memenuhi kewajiban 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tangerang. Hingga saat ini Pemkot baru berhasil memenuhi 11 persen diantaranya. " Kita baru penuhi 11 persen, kita targetkan pada lima tahun mendatang kita berhasil memenuhi presentase yang ditetapkan undang-undang," kata Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang, Affandi Permana. Saat ini dikatakan Kepala Badan upaya untuk pemenuhan RTH terus dilakukan, seperti penanaman lahan kosong, penghijauan garis sepadan pembuatan taman kota dan kerjasama dengan pihak-pihak lain untuk ikut menggalakkan penanaman 1 miliar pohon seperti yang diprogramkan pusat. Selain itu, ketentuan untuk menerapkan presentase 40-60 bagi bagunan merupakan regulasi yang tak kalah penting. " Dalam tata ruang ditentukan 60 bangunan 40 ruang terbuka hijau,dan ini sudah mulai diterapkan sebagai salah satu upaya pemenuhan RTH 5 tahun kedepan," ucapnya kembali. Pihak pengembang dan perusahaan di Kota Tangerang di katakan Kepala BPLH sudah disosialisasikan terkait hal itu, karena peran serta masyarakat dan elemen lain tak kalah penting dalam memenuhi RTH. (Don).

PENAMBAHAN PERALATAN e-KTP MOBILE DUKCAPIL

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil) Kota Tangerang di 2012 mendatang akan merencanakan penambahan peralatan e-KTP mobile sebanyak 2 unit. Hal ini dilakukan agar pelayanan e-KTP semakin meningkat di Kota Tangerang. Peralatan e-KTP mobile ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan e-KTP ditengah masyarakat, karena peralatan ini sangat efektif sekali. "Jadi, dalam satu koper berisikan peralatan e-KTP mulai dari iris mata hingga laptor. Dan alat ini lebih mudah untuk dibawa kemana-mana khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu untuk menuju kantor kecamatan seperti lansia atau pun orang sakit," pungkas Mulyanto. Mulyanto menambahkan, di 2012 mendatang, pihaknya akan merencanakan penambahan peralatan e-KTP mobile sebanyak 2 unit, sebab untuk saat ini hanya memiliki 1 unit peralatan e-KTP mobile. "Dengan adanya penambahan alat ini, pelayanan e-KTP lebih maksimal sekali karena kami akan mendatangi langsung kerumah-rumah warga(jemput bola)," imbuhnya. Sementara itu, untuk kinerja dari peralatan e-KTP mobile ini yakni offline artinya data-data yang dihimpun dari warga tidak langsung terekam oleh peralatan. Karena peralatan ini tidak didukung dengan jaringan. "Jadi, semua data-data warga disimpan terlebih dahulu diperalatan tersebut, dan untuk merekamnya(online)harus disambungkan melalui jaringan yang tersedia dimasing-masing kecamatan," paparnya. (*).

K I BANTEN MINTA REGULASI SEKRETARIAT DI DAERAH

Komisi Informasi Provinsi Banten meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan regulasi terkait kesekretariatan Komisi Informasi di daerah. "Hasil seminar refleksi keterbukaan informasi 2011, sejumlah KI dari provinsi lain juga menginginkan hal yang sama, agar Kemendagri segera mengeluarkan regulasi yang terkait kesekretariatan KI di daerah," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Yhanu Setyawan di Serang, Jumat. Menurut Yhanu, permintaan atau desakan tersebut disampaikan juga para ketua Komisi Informasi sejumlah provinsi, pada seminar nasional Refleksi Keterbukaan Informasi Publik, Tahun 2011 di Anyer, Serang Kamis (22/12). Hadir dalam seminar tersebut antara lain Ketua KI Jawa Timur Joko Tutuko, Ketua KI Lampung Juniardi, Ketua KI Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan komisioner KI serta SKPD Provinsi Banten. "Kemendagri lamban menyikapi desakan keberadaan Sekretariatan KI Daerah, padahal sudah kerap menjadi bahasan. Ketidakjelasan masalah regulasi kesekretriatan KI tersebut, menjadi salah satu faktor KI daerah belum bekerja optimal karena daerah kebingungan mencari payung hukum untuk membentuk sekretariatan," kata Yhanu. Ia mengatakan, KI daerah saat ini terus bekerja, meski ada kesan pemerintah daerah setengah hati mendukung kerja KI daerah karena belum jelasnya payung hukum yang seharusnya dikeluarkan Kemendagri. "Keberadaan kesekretariatan itu merupakan perintah UU No 14 Tahun 2008, Tinggal bagaimana eksistensi Depdagri menyikapi ini," kata Yhannu. Bahkan, kata Yhannu, dalam kesempatan tersebut Ketua KI Pusat Alamsyah Syaragih menyampaikan bahwa persoalan Sekretariatan KI sudah menjadi bahasan sejak satu tahun lalu termasuk dengan Kemendagri. Namun demikian, Provinsi Banten sudah membuat sekretariatan melalui Peraturan Gubernur, hanya dengan dikeluarkannya regulasi dari Kemendagri akan memperkuat dukungan daerah terhadap kerja KI dalam mendorong keterbukaan informasi publik. (Ant).