Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 23 Desember 2011

PEMKOT TANGSEL LIBATKAN KOMINDA SELAMA NATAL&TAHUN BARU

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menyiagakan sebanyak 50 orang yang tergabung dalam Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) yang bertugas turut membantu pengamanan wilayah selama selama perayaan Natal dan Tahun Baru. "50 orang Kominda tersebut berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan di Tangerang, Jumat. Dikatakannya, dalam tugasnya nanti, Kominda tersebut nantinya akan bekerjasama dengan kepolisian untuk membantu dalam menjaga keamanan. Mengingat anggota Kominda lebih banyak dari unsur masyarakat dan hanya tiga orang dari Pemkot Tangsel, maka akan dilakukan pengarahan dan pembinaan. "Karena Pemkot ikut serta dalam pengamanan, maka unsur lainnya seperti masyarakat juga harus mengikuti arahan dari kepolisian guna koordinasi yang di jalankan berjalan lancar," katanya. Sementara itu, jumlah gereja di kecamatan Pamulang dan Ciputat serta Ciputat Timur sebanyak 15 titik, sedangkan di daerah Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren dan Setu ada 30 lokasi. "Untuk melakukan pengamanan, maka telah didirikan posko keamanan di 10 titik gereja di masing-masing kecamatan," katanya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, juga sedang melakukan pendataan terhadap organisasi massa yang akan ikut serta dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dikatakannya, dari total 135 ormas di Kota Tangerang Selatan, belum ada yang melapor untuk ikut serta dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, pihaknya tidak akan membatasi hanya saja dilakukan koordinasi agar diketahui oleh aparat kepolisian dan Pemkot. Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugiyanto menjelaskan bila ormas yang akan melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru, diminta untuk melapor. Meski diakuinya bila keterlibatan Ormas tersebut akan membantu meringankan tugas aparat kepolisian. Namun, untuk penjagaan di gereja akan dilakukan langsung oleh kepolisian. (Ant).

PLT. SEKDA KOTA BEKASI MINTA PEMERINTAH SERIUS PIKIRKAN PERSOALAN SOSIAL DI MASYARAKAT

Plt. sekda kota Bekasi, Rayendra Sekarmaji, mengatakan bahwa pemerintah kota (pemkot) Bekasi sangat responsif dengan kondisi anak-anak dan masyarakat yang belum sejahtera. Oleh sebab itu kedepan akan dibuatkan konsep untuk membekali keahlian lebih melalui pelatihan dan pendidikan bagi anak-anak dan masyarakat yang kurang beruntung. Rayendra memaparkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 berupa kegiatan pendampingan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Hanya saja Rayendra sampai saat ini belum mengetahui jumlah nominal besaran anggaran yang diperuntukkan untuk kegiatan atau program tersebut. Semua terungkap saat Plt. Sekda selesai memberikan sambutan mewakili Plt. Walikota Bekasi dalam kegiatan peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Gelanggang Olag Raga (GOR) Bekasi (23/12). Kegiatan yang juga dihadiri pejabat kementerian sosial dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat tersebut menghadirkan beberapa hiburan yang dilakukan oleh anak-anak dalam situasi khusus dan Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ). Saat dimintai keterangan, bentuk program bagi anak-anak yang memiliki talenta, Roy menjanjikan untuk mengadakan bapak asuh bagi mereka yang sudah memiliki prestasi atau konsep yang dapat diproduksi. "Menurut saya pemerintah daerah harus serius memikirkan potensi yang ada.", katanya. Terkait Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS), Rayendra mengatakan semua akan dikerjasamakan dinas-dinas terkait agar target sasaran dapat akses pada program. Danas Sosial (Dinsos) sebagai leading sector, dinas kesehatan (dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi dan instansi lainnya akan melakukan kerja lintas dinas. Saat ini pemerintah daerah terus melakukan inventarisir, kata Rayendra, dimana saja permasalahan sosial di Kota Bekasi. "Setelah dianalisa secara mendalam, baru program akan dihasilkan sebagai tindak lanjut.", imbuhnya. Dalam peringatan HKSN tahun 2011 tingkat kota Bekasi, Rayendra mengingatkan seluruh masyarakat kota Bekasi agar dapat mengidentifikasi apa-apa saja yang bisa diperbuat oleh masyarakat. "Dengan demikian mereka yang bisa sama seperti lainnya tidak dianggap beban dan justru merupakan bagian dari aset pembangunan daerah.", katanya. (Don).

Kamis, 22 Desember 2011

GURU DAN SISWA RDP, PEMKOT YAKIN KEBIJAKAN MUTASI TEPAT

Guru dan murid Sekolah menengah atas Negeri (SMAN) 5 Kota Bekasi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi (22/12). Mereka pada intinya meminta Plt. Walikota meninjau kembali keputusannya memutasikan ibu Santi selaku kepala sekolah SMAN 5 Kota Bekasi. Siswa menilai kapasitas kepala sekolah mereka, ibu Santi, sedang dibutuhkan sekali untuk mempertahankan kualitas hasil didik dan managemen SMAN 5 Kota Bekasi. Sehingga siswa berharap anggota DPRD Kota Bekasi dapat mempengaruhi kebijakan pemkot Bekasi yang memutasi ratusan guru dan kepala sekolah. Sementara itu Roro Yoewati selaku kepala bidang Administrasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah final dan pemkot tidak akan menganulirnya. "bentuk kebijakan yang dibuat sudah melalui kajian mendalam dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan itu merupakan kebijakan pemerintah Kota Bekasi.", katanya. Justeru menurut Roro, harapan agar ada getok-tular dengan mutasi yang dilakukan baru-baru ini tersebut. Pindahnya personal yang dianggap berprestasi atau mampu meningkatkan kredit sebuah sekolah dapat ditularkan ke sekolah tempat pat tugas baru. Selain itu BKD Kota Bekasi tetap mengacu pada evaluasi yang dilakukan dinas pendidikan kota Bekasi. "BKD lewat kewenangannya hanya menerbitkan SK saja.", papar Kepala Bidang yang berparas cantik tersebut.Hal pendapat tentang adanya ketentuan yang dilanggar dalam pemutasian, Roro menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penetapan kebijakan mutasi dilingkungan dinas pendidikan kota Bekasi. Dirinya meminta pihak-pihak yang menggugat SK mutasi untuk lebih seksama membaca ketentuan yang mengatur mutasi. Dia mencontohkan pasal 10 permendagri Nomor 28 tahun 2010. "Semua jelas, termasuk hal yang mengatur tentang guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.", katanya. Menurut Roro, hal yang harus dipahami adalah "guru" merupakan jabatan yang sesungguhnya, sedangkan kepala sekolah merupakan tugas yang diamanahkan. Oleh karena itu, peran guru sangat penting dalam menjalankan kewajiban dari kebijakan yang dibuat. Tentang kewenangan Plt. Walikota, Roro Yoewati mengingatkan bahwa Plt. walikota Bekasi sudah mendapatkan izin dari gubernur untuk melakukan mutasi. (Don).

PLT WALIKOTA: PEKERJAAN BURUK, PROYEK TIDAK DIBAYAR

Plt. Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi, meminta warga masyarakat Kota Bekasi untuk memberikan laporan proyek-proyek tahun 2011. "Saya berharap masyarakat Kota Bekasi mau menyampaikan kritik masukkan hal proyek yang kualitasnya jelek." katanya. Hal tersebut disampaikan Plt. Walikota saat memberi sambutan penyerahan bantuan pada marbot/ imam masjid se Kota Bekasi. Banyaknya proyek pembangunan fisik yang baru dimulai dan belum selesai menyebabkan kekhawatiran banyak pihak akan kualitas pelaksanaan kegiatan proyek. Di media sosial network bahkan ada ajakan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan proyek bersama-sama. Namun Rahmat Effendi meminta agar wartawan tidak salah tanggap terkait pekerjaan yang tidak akan dibayar. "Kalau proyek tidak selesai akan diopname dan dibayar sesuai bobot pekerjaan yang sudah diselesaikan.", katanya. Dirinya menguraikan dengan contoh proyek yang hanya akan dibayar sesuai prosentase progres pekerjaan proyek. Sehingga proyek yg belum selesai akan dijadikan sebagai pekerjaan proyek lanjutan. Sayangnya ada beberapa proyek bernilai besar namun sampai mendekati akhir desember 2011 masih jauh dari kontrak kerja yang disepakati. Padahal perencanaan proyek sudah ditetapkan dan tidak mungkin dikoreksi dari pekerjaan yang sedang berlangsung. Dalam acara bantuan sendiri, Rahmat mengingatkan batas pencairan APBD adalah pukul 00.00 wib tanggal 31 Desember 2011. Untungnya, kata Rahmat, bantuan yang diberikan pada pengurus 12 masjid Raya dan 56 masjid jami dilakukan secara cash. Hal tersebut dibenarkan kepala bagian kesejahteraan sosial (kesos) sekretariat daerah pemerintah kota Bekasi Rindon SE. Msi. Bahkan di tahun 2012 akan dianggarkan untuk seluruh masjid ditiap kelurahan. Hasnul Khalid Pasaribu salah satu Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al Jihad mengharapkan adanya peningkatan kinerja petugas masjid. "Saya selaku pribadi mengucapkan terima kasih atas bantuan pemkot Bekasi.", katanya. Bantuan untuk petugas masjid sekota Bekasi sendiri besarnya adalah Rp. 300 juta. Masjid ditingkat kecamatan sendiri dikategorikan sebagai masjid raya dan masjid tingkat kelurahan sebagai masjid jami. (Don).

KEJADIAN M-26 HANYA KASUISTIS

Dinas perhubungan kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk memberi sangsi pada awak M-26. Hal tersebut dikatakan Budiman Sopandi terkait kasus pemerkosaan diangkot yang beberapa waktu lalu terjadi. Namun kadishub kota Bekasi tersebut menjelaskan bahwa pembinaan pada sopir angkot di kota Bekasi intens dilakukan. Selain itu memang ada sistem pengawasan pada angkot yang berizin trayek DKI Jakarta. M-26 yang memiliki trayek angkutan Kp. Melayu-Bekasi merupakan kewenangan dishub DKI Jakarta. Selain itu Budiman mengkonfirmasi beredarnya KPP dari direktorat jenderal angkutan darat. Sedangkan imbas pada keberadaan angkot di kota Bekasi, Budiman mengatakan, dishub kota Bekasi akan mengembalikan ke kondisi normal. "Kejadian ini hanya kasusistis, tidak ada kebijakan yang istimewa.", katanya. (Don).

Rabu, 21 Desember 2011

MPI MINTA PLT WALIKOTA TINJAU KEMBALI MUTASI GURU DAN KEPSEK

Plt. Walikota Bekasi, H. Rahmat Effendi, menjadi sasaran amarah pengunjuk rasa Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) yang datang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi (21/12). Para pengunjuk rasa berteriak-teriak meminta agar Plt. Walikota Bekasi dihadirkan ke gedung wakil rakyat Kota Bekasi. Johanes sebagai perwakilan pengunjuk rasa bahkan menyatakan bahwa mereka akan menginap di DPRD Kota Bekasi apabila pimpinan DPRD tidak bisa menghadirkan H. Rahmat Effendi. Menurutnya keputusan yang diambil dengan memutasi dan rotasi guru serta kepala sekolah,471 orang, cacat hukum. Johanes meminta H. Rahmat Effendi dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya dengan memutasi guru dan kepala sekolah (PNS). “Saya berharap DPRD dapat meminta pemkot Bekasi untuk meninjau kembali mutasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.”, kata ketua MPI tersebut. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan anggota komisi D DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. Keputusan untuk merotasi dinilai Sardi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Seharusnya sesuai ketentuan 8 tahun untuk penilaian, tetapi di Kota Bekasi baru 4 tahun. Akibatnya banyak guru jobless.", katanya. Sardi mengungkapkan mutasi dan rotasi sudah melanggar PP 49 Tahun 2008 pasal 132 huruf A, lalu izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 832-24/1278/SJ tanggal 13 Mei 2011 dan beberapa aturan lainnya. Oleh sebab itu permintaan Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) untuk peninjauan kembali mutasi yang baru saja dilakukan kepada guru dan kepala sekolah dilingkungan dinas pendidikan kota Bekasi akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepala dinas terkait. Sebelumnya datang juga ke Komisi D DPRD Kota Bekasi guru-guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sementara itu Sutriono S. Pd., Wakil Ketua DPRD yang juga ketua DPRD sementara kota Bekasi, menghargai kedatangan pengunjuk rasa. Hanya saja dirinya mengingatkan agar tidak berlebihan dalam penyampaian aspirasi. " Kan sudah diterima komisi D? Kenapa harus memaksakan untuk menginap? Saya sendiri sudah menandatangani surat undangan.", katanya. Sehari sebelum unjuk rasa, hasil pemantauan, di kota Bekasi banyak ditemukan fotocopy surat keputusan Walikota tentang pengangkatan/ pemberhentian dan alih tugas PNS daerarah dalam jabatan guru fungsional. Surat bernomor 820/ kep.94-BKD/ XII/ 2011 tersebut juga disertai lampiran nama guru/ kepala sekolah yang terkena mutasi. Sutriono meminta pengunjuk rasa sabar menunggu klarifikasi dinas terkait yang akan diundang oleh komisi D DPRD Kota Bekasi. "Nanti kalau sudah ada klarifikasi dinas terkait akan kami informasikan kenapa kebijakan itu dikeluarkan.", katanya. (Don).

Plt. WALIKOTA BEKASI DIDESAK DATA ULANG FASOS DAN FASUM

Pemerintah Kota bekasi dinilai lemah dengan banyaknya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kota Bekasi yang tak jelas. Hal itu dikatakan Hitler Pardamaean Situmorang, ketua Government Againt Corruption and Discrimination (GACD) Kota Bekasi. Menurut Hitler, seharusnya pemkot Bekasi bertindak tegas pada para pengembang yang dengan sengaja menyelewengkan fasilitas dan tidak sesuai aturan yang berlaku. "Akibatnya data yang mungkin dimiliki bagian aset kota Bekasi merupakan data fiktif.", katanya Oleh sebab itu dirinya mengingatkan Plt. walikota Bekasi untuk melakukan inventarisir ulang fasos dan fasum di kota Bekasi. H. Rahmat Effendi dinilai Hitler memerintah dengan referensi fiktif dan itu berbahaya diwaktu yang akan datang. Saat diklarifikasi, Zaki Oetomo selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan Daerah (DPPKAD) mengarahkan International Media (IM) untuk menanyakan langsung pada Sub Bidang terkait. Zaki meminta klarifikasi pada Kepala Sub Bidang (KASUBID) Pemanfaatan dan Pemberdayaan Aset, Achmad Arip. Namun sayang saat ditemui, data terkait fasos dan fasum kota Bekasi tidak dapat ditunjukkan karena yang bersangkutan harus rapat. Arif mengakui masih adanya masalah pada kejujuran para pengembang. "Masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos dan fasum kepada pemerintah kota Bekasi.", jelasnya. Dirinya menghimbau pada para pengembang di kota Bekasi, yang masih eksis, agar menyerahkan kewajibannya sebagaimana diamanahkan peraturan yang berlaku. "Sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 10 pengembang harusnya paham.", katanya. Perda tersebut mengatur penyediaan pra-sarana lingkungan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harus dipenuhu pengembang. "Saya berharap pengembang mematuhi kewajibannya.", katanya. (Don).