Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 24 November 2011

DEPOK CONNECTION WUJUDKAN KOTA DEPOK SEBAGAI KOTA DIGITAL

Depok Digital, sebuah komunitas yang berambisi mewujudkan Depok sebagai kota digital, menggelar acara pertamanya yang bernama Depok Connection. Disingkat DepCon, acara ini akan diadakan pada Kamis, 24 November 2011 di Buku Kafe, Jl Margonda Raya, Kota Depok. DepCon adalah ajang perkenalan komunitas Depok Digital sekaligus menghubungkan berbagai jaringan lokal yang ada di Depok. Gelaran pertamanya akan mengusung tema 'Membaca Potensi Depok Menjadi Kota Digital'. Pembicaranya termasuk Dhanang Perdhana (CEO Perdhanahost) dan Al Maujudy alias Cak Uding (Managing Director Better-B). "Spirit yang dibawa pada meet up perdana ini adalah memperkuat jaringan lokal Depok. Sehingga undangan, tema dan pembicara adalah orang-orang atau komunitas dari Depok," kata Lahandi Baskoro, salah satu pencetus Depok Digital, dalam blog resmi DepokDigital.net. Selain diskusi dengan tema tersebut, DepCon juga akan menghadirkan sesi Show Up. Ini adalah sesi terbuka bagi komunitas / penggiat digital di Depok untuk berbagi kegiatan mereka. Show Up kali ini diikuti oleh StartUp Kampus, anakUI.com, SiKodok dan JajananDepok.com. Dengan jumlah peserta 25-30 orang, kegiatan ini tentunya baru sekadar percikan awal. Penggiat Depok Digital berharap nantinya percikan kecil ini akan menjelma kobaran semangat yang lebih besar lagi. (*).

Rabu, 23 November 2011

FSPMI TOLAK KEPUTUSAN UMK OLEH GUBERNUR JAWA BARAT

Menyusul hasil keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang telah disahkan Gubernur Jawa Barat, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan melumpuhkan aktivitas Kota Bekasi pada Rabu (23/11). Aksi tersebut dilakukan dengan memboikot sejumlah ruas jalan protokol di kota tersebut. Berdasarkan hasil ketetapan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (21/11) malam, besaran angka UMK Bekasi yang disahkan, tidak mengalami perubahan atau sama seperti yang diputuskan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setempat, yakni sebesar Rp 1.422.252. Besaran angka tersebut, berada di peringkat ketiga setelah Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Ketua DPC FSPMI Kota Bekasi, Masrul Zamba, mengatakan, hal yang memicu buruh melakukan aksi adalah kekecewaan pihaknya akibat batalnya pembahasan revisi UMK yang dilakukan Depeko Bekasi. Padahal, kata dia, pembahasan revisi besaran angka UMK tersebut, nantinya akan direkomendasikan ke gubernur. Masrul selaku perwakilan FSPMI Kota Bekasi mengaku kaget, lantaran dirinya tidak mengetahui besaran angka UMK dari Pemerintah Kota Bekasi telah disahkan sampai tingkat provinsi. "Tidak ada perubahan angka menunjukkan rekomendasi revisi tidak disampaikan Depeko ke gubernur," kata dia, di Bekasi, Selasa (22/11). Karenanya, pihaknya akan menggelar aksi yang rencananya mengerahkan sekitar 15 ribu dari sejumlah elemen serikat pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi. "Itu merupakan dampak tidak dipenuhinya tuntutan kami. Kami hanya meminta upah kami disetarakan dengan kabupaten," ujar Masrul. (*).

JALAN PERBATASAN DENGAN KOTA DENGAN KABUPATEN BEKASI RUSAK PARAH

Jalan perbatasan di Arenjaya, Bekasi Timur, dengan Setia Mekar, Tambun, rusak parah. Warga mendesak segera dilakukan perbaikan. “Lihat saja sendiri, Pak. Masa jalan kayak empang begini,” kata Anto, warga. Kerusakan di Jalan Nusantara, Perumnas III, Arenjaya, Bekasi Timur, terjadi sudah sangat lama. Banyak kendaraan yang terjebak, bahkan pengendara motor sering terpelanting. Pada sisi lain jalan lebih mulus karena telah dibeton. Ironisnya, kerusakan parah jalan yang panjangnya hanya sekitar 200 meter ini berada di depan Kantor Kelurahan Arenjaya. Warga menuding aparat pemerintah tidak tanggap dengan kerusakan di depan mata.“Ini di kota lho, Pak. Masa jalan kota kalah ama di desa,” katanya. Warga menyebutkan lokasi jalan itu berada di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Baik Pemkab maupun Pemkot Bekasi kurang peduli atau saling mengandalkan. Meski posisinya di kota, namun kendaraan yang melintas juga warga dari kabupaten. Pos Kota mengamati jalan yang dikeluhkan merupakan akses pintas dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang melintas melalui Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun. Kerusakan ini sudah sangat parah sehingga genangan air memenuhi seluruh badan jalan. Akibat genangan ,lubang tidak terlihat sehingga membahayakan. Kendaraan sering terpelanting jika memaksa melintas atau saat berpapasan kendaraan lain. Warga di sekitar jalan yang rusak sudah sangat bosan karena genangan air sering meluber sampai halaman ruko mereka. (*).

BARU 14.400 WARGA BUAT e-KTP

Pemerintah Kota Bekasi pesimistis target pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warganya tercapai pada akhir 2011. Saat ini, baru 1,2 persen warga Kota Bekasi yang telah mengantongi e-KTP. Pelaksana Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, target tersebut sulit untuk direalisasikan karena perangkat pendukungnya tidak memadai. Akibatnya, dari sebanyak 2,1 juta wajib KTP di Kota Bekasi, baru 25.000 penduduk yang sudah terlayani program ini. "Program ini kan baru, jadi masih banyak kekurangan. Pelaksana di lapangan pun masih banyak yang kesulitan dalam mengoperasikannya," ucap Rahmat usai menghadiri rapat paripurna pembahasan APBD 2012 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (21/11). Selain itu, masa proses -mulai dari input data, pemindaian sidik jari, penyensoran retina mata, hingga pencetakan kartu- yang memakan waktu lama turut menghambat pelaksanaan. Saat ditanya kemungkinan Kota Bekasi mengajukan penangguhan waktu untuk pencapaian target tersebut, Rahmat mengatakan pemerintah tak akan melakukannya. Meskipun pesimis, ia menginstruksikan pelaksana di tingkat kecamatan atas komando Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi tetap melaksanakan program ini. "Meski terkendala, harus tetap berjalan pelayanannya. Namun kami minta target harus selesai pada Desember 2011 tidak bersifat kaku, sehingga harus terpenuhi tanpa memperhatikan sejumlah kendalanya," ucapnya. Kota Bekasi merupakan kelompok pertama pengimplementasi e-KTP bersama 196 kota/kabupaten lain di Indonesia. Menurut peraturan, pelayanan pembuatan e-KTP sudah harus diberikan pada awal Agustus 2011. Namun akibat kendala distribusi perangkat, pelayanan baru dilaksanakan pada Oktober 2011. (*).

RATU ATUT TETAPKAN UMK 8 KOTA/ KABUPATEN DI BANTEN

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa mengatakkan, UMK 2012 tersebut di atas upah minimum Provinsi Banten sebesar Rp. 1.042.000. "Kemarin malam saya telah menandatangani UMK kabupaten/kota 2012. enetapan UMK ini berdasarkan usul pemerintah kabupaten/kota juga dilampiri usul dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten," kata Ratu Atut usai menghadiri rapat paripurna penyampaian RAPBD 2012 di gedung DPRD Banten. Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta perwakilan Serikat Pekerja di Banten menyetujui usul UMK kabupaten/kota 2012. "Saya sudah menindaklanjuti usul tersebut. Usul UMK 2012 ini di atas UMP. Bahkan saat ini Surat Keputusannya sedang diproses di Biro Hukum ," katanya. Menurut Atut, besaran UMK di Kabupaten Lebak 2012 yakni sebesar Rp. 1.047.800 atau naik dari UMK 2011 yang hanya Rp. 1.007.500, kemudian UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.156.000. Selanjutnya UMK 2012 di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp. 1.050.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.015.000, UMK 2012 Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp1.340.000 per bulan atau meningkat dari UMK 2011 sebesar Rp1.224.000, Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp. 1.320.500 perbulan atau naik 11 persen dari UMK 2011 Rp. 1.189.600. Kemudian UMK 2012 Kota Tangerang Selatan ditetapkan Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.290.000. Kota Tangerang UMK 2012 ditetapkan sebesar Rp. 1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.290.000 dan UMK 2012 Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp. 1.379.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.285.000. MP Provinsi Banten 2012 ditetapkan Rp. 1.042.000 atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 Rp. 1.000.000. Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Syamsir mengatakan, UMK kabupaten/kota 2012 telah ditandatangani Gubernur Banten yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012. (*).

PEMKOT DEPOK BERI PENGHARGAAN PEMBAYAR PAJAK TERBESAR

Pemerintah Kota Depok memberikan penghargaan kepada 36 wajib pajak dari bidang perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir. Setiap bidang sumber pajak tersebut, Pemkot Depok memberikan penghargaan untuk kategori pembayar pajak terbesar, pembayar pajak yang tertib administrasi, dan pembayar pajak yang terus meningkat nilainya. "Masing-masing kategori bidang sumber pajak kami sembilan penghargaan. Penghargaan ini kami berikan untuk merangsang wajib pajak lain agar mematuhi kewajibannya," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPK-A) Kota Depok, Doddy Setiadi, Sabtu (12/11/2011), di Depok. Pemberian penghargaan dilakukan pada acara konser seni dan budaya, dalam rangka memeriahkan acara Gebyar Pajak, di halaman Balai Kota Depok, Jalan Margonda. Acara diawali dengan lomba gerak jalan berawal dan berakhir di halaman Balai Kota Depok. Hadir dalam acara ini penyanyi dangdut yang sedang naik daun, Ayu Ting Ting, dan sejumlah kelompok musik lokal. Konser seni dan kegiatan gerak jalan sehat itu bertemakan introspeksi, bertujuan untuk menyadarkan warga dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Saya berharap kesadaran warga meningkat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Sektor ini menjadi penyumbang PAD (pendapatan asli daerah) yang signifikan bagi Depok," kata Doddy. (*).

SANTUNAN KEMATIAN DI KOTA DEPOK MULAI DIBATASI

Pemerintah Kota Depok membatasi santunan kematian yang diberikan kepada warga. Sebelumnya, setiap warga yang meninggal dunia di Depok mendapat santunan senilai Rp 2 juta per orang. Namun, saat ini mereka yang berhak hanya dari kalangan keluarga miskin. Pembatasan pemberian santunan itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Bantuan dan Hibah. Mengacu pada ketentuan itu, bantuan dan hibah hanya diperbolehkan pada masyarakat yang berisiko sosial. Adapun masyarakat yang dimaksud berasal dari golongan keluarga miskin. "Jadi, pembatasan ini dilakukan karena ada aturan yang mengaturnya," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris, Selasa (22/11/2011) di Depok. Seiring pemberlakuan aturan ini, warga yang tidak dari golongan ini tidak berhak menerima santunan. Mereka, misalnya, warga yang meninggal dunia karena bunuh diri, pengidap HIV/AIDS, dan pelaku kejahatan. Pada tahun 2011, Pemkot Depok mengalokasikan santunan kematian Rp 14,3 miliar bagi seluruh warga untuk biaya pemakaman. Pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (P-APBD) 2011, dana tersebut ditambah Rp 1,3 miliar hingga menjadi Rp 15,6 miliar. Sampai Oktober 2011, Pemkot Depok telah mencairkan dana santunan kematian untuk 6.977 orang. (*).