Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 11 Oktober 2011

KPK PANTAU HAKIM PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah memantau majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyusul dua vonis bebas terhadap dua kepala daerah terdakwaa korupsi. Rencananya, Selasa (11/10/2011), Pengadilan Tipikor Bandung akan menjatuhkan lagi vonis kepada Wali Kota Bekasi noonaktif Mochtar Mohammad. "Pengadilan Tipikor Bandung saat ini diawasi KPK karena beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi," kata Bibit Samad Riyanto, Wakil Ketua KPK, dalam acara diskusi "Realistiskah KPK Dibubarkan Saat ini?" di Jakarta, Minggu. Menurut Bibit, bukan hanya itu, ada seorang terdakwa yang diizinkan keluar dari tahanan dan diketahui jalan-jalan di Bekasi. "Padahal, katanya sakit keras, tetapi jalan-jalan," ungkap Bibit. Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat. Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat diputus bebas oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Senin (22/8/2011). Majelis hakim yang diketuai I Gusti Lanang itu juga memerintahkan rehabilitasi nama baik dan kewenangan Eep yang sudah dicabut saat dia diajukan ke pengadilan. Ketuk palu bebas dari majelis hakim Tipikor Bandung juga dinikmati Ru'yat pada sidang 8 September 2011.

JAKSA GERAM PUTUSAN BEBAS MURNI M2, HAKIM DIANGGAP SAKIT JIWA

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan vonis bebas terdakwa kasus korupsi yang merupakan Walikota non aktif Bekasi Mochtar Muhammad. JPU menilai majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, sakit jiwa. "Yang dilakukan empat perbuatan, tapi tidak ada yang terbukti. Sakit jiwa itu," kata JPU Ketut Sumendana saat dihubungi, Selasa (11/10/2011). Menurut Sumendana, akal sehat akan sangat sulit menerima vonis tersebut. Lain hal, katanya, jika Mochtar hanya dijerat satu perbuatan pidana korupsi saja. "Dakwaannya pun kumulatif. Dakwaannya empat perbuatan yang dijadikan satu dakwaan. Kalau satu dakwaaan mungkin saja ada kelemahan," katanya. Sumendana sendiri membantah surat dakwaan yang disusun pihaknya lemah. "Saya tidak setuju itu lemah. Mengenai hal ini bisa saja orang berbeda pendapat. Hakim punya pendapat sendiri itu wajar saja. Tak ada yang lemah," ucapnya. Sumendana justru mengkritisi sikap Majelis hakim yang mengabaikan segala alat bukti yang terhampar dan atau diajukan pihaknya di muka persidangan. "Alat bukti yang kita ajukan tidak ada satupun yang dipertimbangkan. Kita mengajukan, kita ajukan personifikasi tapi tidak diperhatikan. Surat-surat, alat bukti uang itu semua tidak disinggung sama sekali," paparnya. (Don).

DUA KALI KALAH, GBK SEPI SAAT TIMNAS TANTANG QATAR

Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) terancam sepi. Antrian dari hari pertama tiket pertandingan antara Indonesia kontra Qatar, yang sedianya akan digelar nanti malam, tidak seramai laga timnas sebelumnya. Padahal, Garuda sangat membutuhkan dukungan puluhan ribu publik pecinta sepakbola, dalam mejalani laga krusial melawan Qatar ini. Menurut pengakuan dari pihak PSSI, sampai tadi malam, tiket baru terjual sekitar 8.300 tiket, sementara, sampai pada pukul 12 siang ini yang sudah terjual, mencapai 10 ribuan tiket. “Ya, memang diakui pertandingan kali ini, akan sepi pembeli, sampai jam segini (12.00), total baru terjual sekitar 10 ribuan. Biasanya sampai hari kedua saja, harusnya ludes 20 ribuan. Kalau untuk yang dijual secara online, ya, baru sekitar 20%, memang tak banyak,” tutur Edi Elison, anggota komite media PSSI yang ditemui di pelataran Sekretariat PSSI, Senayan, Jakarta Selasa (11/10/2011). Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, antrian pembeli tiket, tak lebih dari sepuluh meter. Meski sejumlah suporter telah berdatangan, namun belum tampak kerumunan-kerumunan suporter dalam jumlah besar di sekitar Stadion. “Soal sepi, ya, mudah-mudahan nggak seperti kelihatannya, dan GBK akan kembali diwarnai warna (warna kebesaran timnas). Mudah-mudahan timnas juga bisa menang dan nggak kalah lagi di Pra Piala Dunia ini,” pungkasnya. Indonesia telah menelan dua kali kekalahan dan terpuruk di dasar klasemen, di bawah Iran, Bahrain dan Qatar. Namun Garuda sedikit memiliki harapan untuk menciptakan hasil positif di laga nanti. Para pemain diharapkan tampil lebih percaya diri setelah menahan imbang Arab Saudi di laga uji coba beberapa hari lalu. Sementara Qatar pun bukan lawan yang mustahil dikalahkan. Itu pernah dibuktikan oleh Vietnam saat menang 2-1 dari tim Asia Barat itu 28 Juli lalu.Sebab itu, dukungan suporter Merah Putih sangat diharapkan sebagai suntikan energi ekstra bagi Hamka Hamzah dkk berjuang di laga nanti. (Don)

HOLDING COMPANY NAUNGI PDAM TANGSEL

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, sedang melakukan pembahasan untuk mendirikan perusahaan induk dalam rangka menaungi Perusahaan Daerah Air Minum. "Pembahasan pembuatan 'holding company' sebagai bentuk realisasi percepatan pembentukan PDAM," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Tangerang. Benyamin mengatakan, "holding company" nantinya ditunjukkan untuk membawahi usaha privatisasi atau kerja sama dengan pihak swasta. Perusahaan induk milik Pemkot Tangsel itu nantinya juga akan membawahi PDAM di kota yang berusia kurang dari tiga tahun ini. Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut perlu dikelola dengan profesional sehingga hasilnya pun optimal bagi masyarakat dan pemerintah. Mengenai tawaran Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel untuk pengelolaan sistem PDAM dengan "joint venture" atau bagi hasil saham, Benyamin belum bisa memastikan. "Saat ini masih kami kaji dulu berbagai macam kajian pengelolaan PDAM tersebut," katanya. Komisi C Bidang Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PDAM Tangsel. Dewan juga mewacanakan pemanfaatan PDAM Tirta Kerta Rahardja (TKR) dengan sistem "joint venture". Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Tangsel, Sudarso mengatakan, pentingnya PDAM Tangsel bagi masyarakat membuat dewan menilai wacana pembangunan BUMD PDAM akan dimulai pada 2012 mendatang. "Rumusan raperda-nya akan dibahas pada 2012 mendatang. Nanti akan digarap dengan raperda lainnya," katanya. Menurut dia, dewan juga tengah mewacanakan sistem "joint venture" atau pembagian saham Pemkot Tangsel dengan Pemkab Tangerang. Menurut dia, kondisi jaringan pipanisasi milik PDAM TKR di Kota Tangsel juga cukup banyak. "Wacana kami adalah dengan sistem 'joint venture'. Jadi ini akan dinegosiasikan dengan Pemkab Tangerang," katanya. (Don).

WARGA TANGSEL NILAI HIBAH PEMPROV DKI JAKARTA TERLALU KECIL

Rendahnya pemberian dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta membuat warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) termasuk anggota DPRD setempat merasa dianak tirikan . “Jelas kami merasa dianak tirikan dalam pemberian bantuan hibah terhadap pembangunan ekonomi maupun lainnya di kota baru wilayah Kota Tangsel,” tegas Ny. Amiruloh, warga Pamulang. Informasi atau pemberitahuan bahwa ada dana bantuan dari Pemda DKI Jakarta terhadap program daerah sebagai wilayah perbatasan dengan Ibukota DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 milyar tentunya sangat menyakitkan hati. Menurut dia, bantuan hibah itu jelas jauh dari harapan walaupun tahun 2010 bantuan serupa hanya diberikan sebesar Rp 1 milyar. “Yang jelas bantuan hibah yang diberikan itu jauh atau lebih rendah dibandingkan daerah Jabodetabek dan Cianjur,” tuturnya. Dengan dana bantuan hibah sebesar Rp 2,5 milyar tentunya jauh dari harapan yang diinginkan masyarakat Kota Tangsel, kata Wakil Ketua DPRD setempat Sihabudin berharap ada penambahan dana hibah ditahun mendatang. “Yang jelas dana hibah yang diberikan Pemda DKI Jakarta untuk Kota Tangsel sebagai Kota Baru di wilayah Jabodetabekjur jauh dari harapan yang diharaan seluruh lapisan masyarakat maupun warga Tangsel,” tuturnya. Dana hibah yang diberikan hanya cukup digunakan untuk menalangi anggaran pembangunan jalan yang tidak te­r­alokasi dalam APBD. “Tahun ini dana hi­bah masih untuk prioritas perbaikan infrastruktur dan nilainya masih jauh dari harapan,” ujar Sahbudin maupun Irwen, Kasubbid Perencanaan Pembangunan Perwilayahan Bappeda Kota Tangsel. Ditambahkan Irwen, bantuan hibah tahun 2010 hanya bisa dipakai pembangunan jalan seperti Jalan Pahlawan di Rempoa dan Ciputat Timur, Jalan Mars Raya, Ciputat, sebesar Rp 934 juta, Jalan Pinang Raya, Serpong Utara, Rp 291 juta dan Jalan Maruga, Ciputat sebesar Rp 1,275 juta. Kondisi dilapangan sejumlah infrastruktur di perbatasan DKI Jakarta dan Kota Tangsel mendesak diperbaiki untuk menunjang perekonomian. Tak hanya itu ada delapan isu dari hasil pemberian dana hibah seperti pemanasan global, penurunan kua­litas tanah, bencana alam, kemacetan lalu lintas, ledakan penduduk, sumber daya alam yang makin memprihatinkan, per­sam­­pahan, dan masalah limbah ini yang menjadi perhatian utama, katanya. (Don).

PUTUSAN SIDANG MOCHTAR MOHAMAD, PUTUSAN BEBAS KETIGA SIDANG TIPIKOR

Bebasnya Mohtar Mohamad, Wali Kota Bekasi, dari dakwaan berlapis, merupakan peristiwa ketiga atau kepala daerah yang diputus bebas dari kasus korupsi. Yang membedakan, Mohtar adalah kasus pertama kekalahan penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi di pengadilan. Menurut catatan Kompas, dua kepala daerah sebelumnya juga dibebaskan dari dakwaan korupsi, yakni Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat. Vonis Eep dibacakan oleh I Gusti Lanang, sementara Ruhiyat diketuai oleh Joko Siswanto. Dalam putusannya, tiga kepala daerah itu dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan rangkap yang dipersiapkan jaksa. Misalnya, Eep yang tidak terbukti menyalahi ketentuan saat menyusun biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Begitu pula Ruhiyat yang dianggap tidak bersalah menikmati dana operasional dewan, padahal terdakwa lainnya diputus bersalah. (Don).

MOCHTAR MOHAMAD DINYATAKAN BEBAS MURNI

Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohamad, divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/10). Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim Azharyadi Priakusumah selaku hakim ketua. Mochtar dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan tersebut digelar. Keputusan majelis tersebut disambut takbir dari massa pendukung Mochtar. Sedangkan Mochtar langsung 'sujud syukur' menyambut keputusan tersebut. Pengacara Mochtar Mohamad, Sirra Prayuna menjelaskan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil. "Semua dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah di muka persidangan. Misalnya dakwaan kedua yang diajukan yakni pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pun tidak mampu dibuktikan. Soalnya di dalam pasal itu telah dijelaskan si pemberi dan penerima harus jelas, tapi itu tidak bisa dibuktikan," ujar Sirra saat ditemui seusai persidangan digelar. (Don).