Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 11 Oktober 2011

VONIS ATAS TUNTUTAN JPU SELAMA 12 TAHUN DINANTI MASSA

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akan menjatuhkan vonis atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad, Selasa, 11 Oktober 2011. Vonis tersebut antara lain akan menjawab tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Mochtar dihukum 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam empat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2009-2010. Seperti diketahui, Mochtar didakwa menilap dana prasmanan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat senilai Rp 639 juta. Duit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009 tersebut diduga dipakai terdakwa untuk melunasi utang pribadinya ke Bank Jabar cabang Kota Bekasi. Selain itu, Mochtar didakwa dalam kasus suap kepada tim panitia anggaran DPRD Kota Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 sekitar Rp. 4,25 miliar. Juga kasus suap kepada dua anggota tim audit keuangan daerah Badan Pemeriksa Keuangan RI Wilayah Bandung sebesar Rp. 400 juta, serta kepada tim Piala Adipura Rp. 500 juta. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain penjara 12 tahun, Mochtar juga dituntut denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp. 639 juta atau bila tidak mampu maka hukumannya ditambah 2 tahun penjara. Atas tuntutan jaksa Komisi antikorupsi, Mochtar dan penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan. Mereka membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa. Mochtar misalnya, menyangkal telah menggelar kegiatan fiktif berupa kegiatan audiensi dengan warga. Aneka kegiatan audiensi tersebut, aku dia, benar-benar dilakukan. Hanya, menurut Mochtar, bawahannya di bagian umum tidak mencatat administrasi dan pembiayaan kegiatan itu dengan baik. Bahkan ia menuding bagian umum justru sengaja membuat dokumen rekaan tentang pengeluaran dan pertanggungjawaban dana audiensi sehingga memojokkan dirinya. Namun Mochtar pun mengisyaratkan bahwa dia telah menerima dana Rp. 639 juta dari APBD melalui bagian umum untuk kepentingan pribadinya. Alasannya, uang tersebut merupakan haknya sebagai pengganti dana pribadi yang dia keluarkan untuk menalangi kegiatan sosial dan audiensi Wali Kota Bekasi. Kepada majelis hakim, Mochtar pun sudah meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia juga meminta agar reputasi, hak keperdataan, dan hak politiknya dipulihkan seperti sediakala sebelum menjadi pesakitan. Terhadap pembelaan pihak terdakwa, para jaksa penuntut pimpinan Ketut Sumedana juga sudah memberikan tanggapan. Mereka tetap berpegang pada dakwaan semula dan tetap menuntut Mochtar dihukum 12 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis hari ini akan dipimpin hakim Azharyadi dan dua anggotanya, yakni hakim Eka Saharta dan hakim Ramlan Comel. Sidang akan digelar di ruang sidang utama I atau ruang Kresna di lantai dua Gedung Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata. Seperti sebelumnya, sidang kali ini pun akan dihadiri ratusan pendukung Mochtar yang datang langsung dari Bekasi dengan menggunakan aneka kendaraan. Sidang juga akan dikawal ketat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang maupun di area kompleks Pengadilan Tipikor Bandung. (Don).

BERKAS VONIS WALIKOTA NON-AKTIF BEKASI 335 HALAMAN

Berkas vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa korupsi Wali kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad sebanyak 335 halaman. "335 halaman," kata salah seorang anggota Panitera di lingkungan Pengadilan Tipikor Bandung yang enggan disebutkan namanya, saat ditanyakan para wartawan, sesaat sebelum memasuki Ruang Sidang Kresna Lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10). Sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi tersebut baru dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Azharyadi. Terdakwa Mochtar Mohammad yang mengenakan pakaian kemeja berwarna marun masuk ke Ruang Sidang Kresna dengan pengawalan ekstra ketat. Raut wajah Mochtar terlihat tenang, tidak tampak raut wajah tegang, saat memasuki ruang sidang. Jaksa penuntut umum sendiri menuntut Mochtar dengan hukuman 12 tahun penjara, serta mewajibkan Mochtar membayar dengan Rp. 300 juta, serta harus membayar biaya pengganti Rp. 639 juta atas korupsi dana pos makan dan minum (Mamin) di APBD Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009. Selain kasus tersebut, Mochtar Mohammad didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana makanan dan minuman pada APBD Tahun Anggaran 2009 dalam kegiatan silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat secara rutin, gratifikasi dalam kasus suap terhadap BPK Jawa Barat sebesar Rp. 200 juta, serta upaya suap terhadap panitia Piala Adipura sebesar Rp. 500 juta. (Don).

ANGKOT AKAN BERKURANG KALAU BUS LINE SUDAH BEROPERASI

Sekitar 500 angkutan kota akan berkurang di Kota Tangerang, Banten, bila "Buslane" beroperasi melayani penumpang dari Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh menuju Terminal Kalideres, Jakarta Barat dan sebaliknya. "Berdasarkan perkiraan kami ada sekitar 500 angkutan kota (angkot) akan berkurang jika "Buslane" dioperasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Tangerang, Gatot Suprijanto ditemui Senin. Dia mengatakan, untuk mengatasi masalah berkurangnya angkot itu tentu dilakukan kajian mendalam sebelum "Buslane" beroperasi. Menurut dia, pihaknya akan mempelajari secara cermat dampak dari keberadaan "Buslane" itu nantinya, karena mengurangi jumlah angkot yang selama ini beroperasi. Pernyataan tersebut sehubungan Pemkot Tangerang berencana mengoperasikan 10 armada "Buslane" yang melayani trayek sepanjang 14 km dari Terminal Kalideres hingga ke Poris Plawad setelah Kementerian menyerahkan kendaraan itu sejak pertengahan Agustus 2011. Sedangkan "Buslane" menyerupai Busway di Jakarta, armada tersebut melintasi jalur khusus yang sudah dipersiapkan termasuk halte dan sarana maupun prasarana pendukung lainnya. Namun ada tiga jurusan angkot yang melintasi jalur "Buslane" itu, yakni nomor pintu G-03 Kota Bumi-Kaliders, nomor pintu B-07 Kalideres-Serpong dan B-01 Cengkareng-Cikokol yang terkena imbas. Dihubungi terpisah, Plt Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah mengatakan beberapa operator "Buslane" menolak dengan alasan jumlah kendaraan yang dimiliki minim dan jarak tempuh relatif pendek. Menurut dia, bahwa yang menjadi kendala utama bagi operator "Buslane" karena armada yang tersedia hanya 10 bus dan jarak tempuhnya dianggap pendek. Bahkan bus yang bertuliskan "Trans Jabotabek" itu masih parkir di halaman kantor Pusat pemerintahan Kota Tangerang. Meski demikian, pihaknya saat ini mempelajari menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006 tentang Barang Pengelolaan Milik Negara atau Daerah apakah dapat digunakan sebagai sistem sewa dan pinjam pakai atau kerjasama. Padahal keberadaan "Buslane" mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas pada ruas jalan utama Daan Mogot hingga ke Poris Plawad. (Don).

PEMKAB TANGGERANG JAJAKI KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH JEPANG

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Jepang untuk mengolah sampah yang ada di Kabupaten Tangerang. "Saat ini proses kerja sama sedang dilakukan dalam tahap penjajakan," kata Kepala Dinas Kebersihan Pertaman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Selasa (11/10/2011). Agus menjelaskan, PT Araxx yang mewakili Pemerintah Jepng sedang melakukan pengujian sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatiwaringin untuk menentukan jenis teknologi yang tepat untuk diterapkan. "Perwakilan PT Araxx sudah bertemu Bupati Tangerang untuk membicarakan rencana kerja sama. Saat ini, sedang dilakukan berbagai macam pengujian di TPA Jatiwaringin," ucap Agus. Sebelumnya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar dan sejumlah instansi antara lain dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berkunjung ke Tokyo memenuhi undangan Pemerintah Jepang melalui PT Araxx untuk melihat langsung sistem pengolahan sampah yang ada di negeri Sakura tersebut. Pemerintah Jepang melalui PT Araxx menawarkan teknologi Sanitary Landfill dan insenerator untuk dipilih guna mengolah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin. (Don).

SEBANYAK 36 BIDANG TANAH JORR W2 MASIH SENGKETA

Sebanyak 36 bidang tanah untuk proyek Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) belum dibebaskan karena masih sengketa. Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) JORR W2 Kementerian Pekerjaan Umum Ambardy Effendy, Selasa (11/10/2011), mengatakan, sebanyak 17 bidang tanah di Jakarta Barat dan 19 bidang tanah di Jakarta Selatan belum bebas. "Beberapa bidang di antaranya sudah masuk ke pengadilan untuk penyelesaian sengketa," katanya. Bidang lain belum bebas karena belum ada kesepakatan harga atau masih dalam proses di pengadilan tata usaha negara. Untuk itu, pembebasan akan ditempuh lewat mekanisme konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan. JORR W2 terbentang dari Kebon Jeruk hingga Ulujami sepanjang sekitar 7,6 kilometer. Diharapkan ruas jalan itu bisa mengurangi beban kemacetan di Ibu Kota. (Don).

MASSA PENDUKUNG MOCHTAR MOHAMAD TUNGGU PUTUSAN SIDANG

Ratusan massa pendukung Mochtar Mohamad, Selasa (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB telah mulai berdatangan memadati ruang persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung. Sebut saja Yati Rohaeti (40) warga Bekasi yang sengaja datang ke PN Bandung untuk mengikuti jalannya persidangan Mochtar. Dia mengaku, dirinya beserta warga lainnya berangkat dari Kota Bekasi sekitar pukul 7.00 WIB. "Itu kan wali kota kita. Ya saya mengharapkan hakim bisa membebaskan pak wali kota," katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung. Diketahui, hari ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung, hari ini, Selasa (11/10) akan membacakan putusan kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Sidang putusan tersebut akan dipimpin oleh Azkaryadi Priakusumah selaku ketua majelis hakim. Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto mengharapkan, sidang pembacaan putusan tersebut mampu berjalan lancar, sehingga keputusan majelis hakim merupakan keputusan terbaik dan tidak merugikan bagi semua pihak. "Saya mengharapkan baik warga yang pro dan kontra bisa menjaga jalannya persidangan," ungkapnya. (Don).

ANGKUTAN BUS NAIKKAN TARIF IMBAS KENAIKAN TOL

Tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari Kota Bekasi segera dinaikkan. Kenaikan ini sebagai upaya menyesuaikan tarif tol yang naik. Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan, mengungkapkan kenaikan tarif ini memang hanya untuk bus luar kota saja. “Tarif bus akan dinaikkan sebesar 5%,” katanya. Dia melanjutkan, mengenai angkutan kota pihaknya tidak berencana naikan tarif. “Ribuan angkutan kota di wilayah ini tidak beroperasi menggunakan jalur tol sehingga tidak perlu ada pembahasan tarif,” paparnya. Lebih jauh, terang dia, kepastian realisasi kenaikan tarif 5% masih menunggu usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda yang selanjutnya diajukan ke Kementrian Perhubungan. Adapun alasan realiasi kebijakan tersebut yakni terkait mahalnya biaya spare part kendaraan, jumlah penumpang yang berkurang lantaran maraknya angkutan umum serta retribusi birokrasi dalam hal sulitnya mengurus sejumlah izin. Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sopandi Budiman mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi maupun melarang kebijakan kenaikan tarif. “Kalau bus AKAP berada di bawah kewenangan Direktorat Perhubungan Darat sementara persetujuan kenaikan tarif bus AKDP ada dibawah Gubernur Jabar,” katanya. Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) pemerintah daerah bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan. “Dishub bisa berkomentar jika tarif angkutan umum ikut dinaikan. Nyatanya hal itu belum terjadi,” kata Sopandi. (Don).