Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 05 Oktober 2011

KEBERADAAN PDS HAMBAT PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN JAMSOSTEK

Peningkatan Kualitas pelayanan kepada peserta Jamsostek bisa terhambat, akibat masih adanya praktik perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah) kepada PT Jamsostek. Direktur Operasional PT Ahmad Ashori mengatakan selayaknya layanan kesehatan bagi korban kecelakaan kerja bisa hingga kelas VIP di rumah sakit. “Saat ini layanan maksimal yang bisa kami berikan baru sekualitas Kelas 1. Kondisi itu sudah berlangsung 10 tahun,” kata Anshori. “Sudah saatnya pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja bisa mendapat layanan hingga sekualitas VIP di rumah sakit.” Ia mengungkapkan, jika perusahaan melaporkan upah yang sebenarnya, maka Jamsostek akan memiliki kecukupan dana untuk membuka layanan rumah sakit hingga ke VIP. “Praktik PDS Upah dan PDS Tenaga Kerja bertentangan dengan ketentuan karena merugikan pekerja dan perusahaan (pengusaha).” Menurutnya, pengusaha sudah mengeluarkan kebijakan melindungi pekerja dalam program jaminan sosial, tetapi eksekutif perusahaan tidak melaksanakannya dengan baik. “Jika terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maka perusahaan yang harus menanggungnya dengan mengeluarkan santunan sesuai dengan peraturan,” kata Anshori. Saat ini santunan kesecelakaan kerja senilai 40 kali upah bagi pekerja, namun praktik PDS upah sangat merugikan dan membuat peserta tidak mendapatkan perlindungan secara maksimal karena santunan yang diterimanya akan menjadi jauh lebih kecil dari seharusnya. Sementara secara keseluruhan sistem jaminan sosial, khusus peningkatan kualitas layanan akan lambat berkembang. “Mekanisme subsidi silang, nominal besar dan azas gotong royong pada program jaminan sosial menjadi tidak maksimal. Dampaknya pada pemberian manfaat kepada peserta juga tidak optimal,” kata Anshori. (Don).

4 RAPERDA BARU DIHARAPKAN TINGKATKAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN TANGGERANG

DPRD Kabupaten Tangerang mensahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Keempat Raperda yang disahkan Raperda Diniyah Takmiliyah,Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Biaya Transportasi haji daerah Kabupaten Tangerang dan Raperda Tentang Investasi Pemerintah Daerah. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Amran Arifin menjelaskan Perda Diniyah Takmiliyah dimaksudkan untuk menciptakan generasi muda yang saleh, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan untuk menciptakan pengelolaan pendidikan yang baik. Sedangkan, Raperda Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Biaya Transportasi Haji daerah Kabupaten Tangerang dimaksudkan untuk mempermudah para calon jamaah haji. Sementara Raperda Tentang Investasi Pemerintah Daerah diharapkan mampu menggenjot pendapatan daerah. Semua diharapkan dapat meningkatkan pembangunan Kabupaten Tanggerang di masa yang akan datang. “Semua perda kami sahkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Don).

PEMKOT TANGSEL BERIKAN PELATIHAN PADA PENGANGGURAN

Pemkot Tangsel terus bergerak mengatasi pengangguran, salah satunya dengan memberikan pelatihan perbengkelan dan kelistrikan kepada ratusan pengangguran. "Pemberian pelatihan dimaksudkan untuk mengurangi pengangguran di Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Dadang Raharja dihubungi, Selasa (4/10/2011). Pelatihan yang digelar sejak 3 - 8 Oktober itu diikuti oleh pengangguran dari tujuh kecamatan dengan berbagai jenjang pendidikan. Selama menjalani pelatihan, mereka tidak dikenakan biaya apapun. Nantinya ratusan pemuda tersebut akan diberikan sertifikasi untuk dilampirkan saat mencari pekerjaan. Menurut Dadang, dipilihnya sector perbengkelan dan keleistirkan karena di Tangsel terbuka lebar usaha di bidang ini. “Untuk bidang property saja, tetap membutuhkan tenaga las listrik dalam pembangunannya, apalagi bidang otommotif yang cukup menjamur di Tangsel," katanya. Tapi Dadang berharap para pemuda ini mampu menciptakan lapangan kerja sendiri. “Inginnya semua dapat berhasil, namun setidaknya minimal 10 persen saya yakin mereka langsung terjun mandiri untuk berwirausaha," pungkasnya. (Don).

PEMBANGUNAN TERMINAL CILEDUG MASIH PENGKAJIAN LOKASI

Pemkot Tangerang masih terus mengkaji lokasi untuk pembangunan terminal Cileduk. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Fatchulhadi, Selasa (4/10/2011). "Perencanaannya sudah dari beberapa waktu yang lalu, namun kami belum bisa menentukan lokasi pastinya, karena lokasi terminal ini harus strategis, serta pelayanannya terintegrasi dengan pelayanan lain," kata Fatchulhadi. Beberapa lokasi yang diwacanakan untuk dijadikan lokasi terminal diantaranya sekitar Jalan Cokroaminoto, Jalan Raden Fatah, Jalan Raden Saleh, arah Jalan Hasyim Ashari, dan Rawa Kambing. "Ada enam alternatif lahan yang masih dikaji, karena terminal membutuhkan akses yang luas, sehingga pelayanan dapat maksimal," tuturnya kembali. Untuk pembangunan terminal Cileduk dibutuhkan sekitar 2 hektar lahan, sehingga bisa menampung puluhan kendaraan. Adapun trayek yang masuk terminal Ciledug meliputi angkutan kota menuju Tangerang dan Jakarta serta bus menuju Jakarta. (Don).

BKD KOTA BEKASI TUNGGU PROSES SIDANG AGUS SOFYAN

Meski sudah dijebloskan ke LP Bulak Kapal pada Senin lalu (3/10). Namun Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi belum memberikan sanksi apapun pada yang bersangkutan terkait kasus hukum yang menimpanya. Agus Sofyan ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi terkait dugaan suap Rp. 150 juta saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi. Ia disangka menerima suap dari salah seorang kontraktor Anggiat Tampu Situngkir pada salah satu proyek di Disbimarta Kota Bekasi pada tahun pelaksanaan proyek yang telah berlalu. Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada Agus Sofyan karena berkas perkara baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Tetapi saya sudah laporkan masalah ini langsung ke Plt.Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat Agus Sofyan ditahan Kejari,” terangnya. Dengan masuknya berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung, BKD masih menunggu keputusan hukumnya. “Nanti kalau sudah ada keputusannya bersalah atau tidak, baru bisa diberikan sanksi tegas. Proses hukumnya juga masih berjalan,” kata Rudi lagi. Bila nanti putusannya tidak bersalah, maka BKD tetap akan memproses dengan aturan yang ada. “Ada sanksinya, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi pencopotan jabatan. Begitu pula bila terbukti bersalah, sanksi pun akan diberikan,” paparnya. (Don).

PROSES PENILAIAN CALON SEKDA, PEMKOT DILIHAT LAMBAT

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai pemerintah Kota Bekasi lamban dalam melaksanakan seleksi terhadap kandidat penjabat sekretaris daerah definitif. Kelambanan tersebut memperlihatkan pemerintah tidak sigap mengantisipasi kembali terulangnya hal yang sama diwaktu yang akan datang. Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Arianto Hendrata menanggapi pengajuan Asisten Daerah Pemerintahan Rayendra Sukarmadji sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pengajuan dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena sampai saat ini proses assessment terhadap kandidat sekda definitif belum rampung sepenuhnya. Padahal masa tugas Plt.Sekda Kota Bekasi Dudy Setiabudhi telah habis per 1 Oktober 2011 yang lalu. "Semestinya pemerintah bergerak cepat dalam mengantisipasi hal tersebut. Di masa kepemimpinan Mochtar Mohammad, posisi sekda dijabat pelaksana tugas (PLT). Saat ini pun demikian, padahal harusnya proses sudah rampung sebelum masa tugas Plt. sekda habis," kata Arianto, Selasa (4/10). Ia pun mendesak agar proses assesment yang dilakukan tim independen segera dirampungkan secepatnya. Dengan demikian, segera diperoleh tiga nama yang akan diajukan kepada gubernur untuk kemudian dipilih sebagai sekda definitif. Sampai saat ini, prosesnya masih berjalan. Delapan kandidat sampai saat ini masih menjalani proses penilaian. Mereka adalah Rayendra Sukarmadji, Syafri Nasution (Kepala Dinas Bangunan dan Kebakaran), Dadang Hidayat (Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Reny Hendrawati (Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu), Nandi Surjakandi (Asisten Daerah), Cucu M. Syamsudin (Inspektorat), Agus Darma (Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat), dan Momon Sulaeman (Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air). Diluar proses yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi sendiri ada beberapa pihak melakukan polling sekda menurut masyarakat kota Bekasi yang dapat diakses di situs media online. Sosok Momon Sulaeman banyak dipilih masyarakat mengungguli kandidat-kandidat tersebut. Secara terpisah, Rayendra mengaku siap mengemban tugas tersebut jika pengajuan namanya disetujui gubernur. Begitu menjabat, ia akan membenahi internal pemerintahan untuk memaksimalkan kinerja pegawai. "Terhadap Pegawai Negeri Sipil akan dilarang tegas terlibat dalam ranah politik praktis. Pembenahan itu dilakukan dalam bentuk pembinaan," katanya. (Don).

LELANG PENGHAPUSAN ASET GEDUNG PEMKOT BEKASI KURANG DIMINATI PENGUSAHA

Lelang penghapusan aset Gedung Pemkot Bekasi lama yang akan dibangun 10 lantai, tidak diminati pengusaha. Kalaupun berminat, penawaran yang dilakukan pengusaha sangat rendah dibanding harga dari harga yang ditawarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp. 1,2 milyar. Salah seorang pengusaha, Amri Dahlan, mengungkapkan bahwa harga penawaran dari Pemkot Bekasi terlalu tinggi. “Itu kan gedung tua, paling yang bisa diambil puing saja karena untuk kusen dan lainnya juga sudah termakan rayap. Besi-besi juga sudah keropos. Kalau nilainya Rp1,2 miliar, jelas nggak ada pengusaha yang mau,” katanya. Tadinya, dia juga berminat ikut lelang. Namun begitu tahu nilainya terlalu tinggi dan harus menaruh uang jaminan penuh, Amri memilih mundur. “Terakhir saya dengar nilai penawarannya turun jadi Rp. 950 juta, tapi lihat saja nggak ada pengusaha yang minat,” paparnya. Pembangunan gedung Pemkot 10 lantai ini yang bernilai Rp. 112,5 milyar, sepertinya tidak terwujud tahun ini. Pembangun gedung baru tersebut dilakukan setelah gedung lama dirobohkan dan aset gedung lama tersebut harus dilelang dengan sistem penghapusan aset. Dalam enam kali lelang, aset Pemkot Bekasi ini dilirik pengusaha dengan harga penawaran rendah berkisar Rp. 250 juta-Rp. 400 juta saja. Bangunan Pemkot yang kini telah dikosongkan, sebelumnya digunakan untuk aktivitas sejumlah kantor dinas seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Bina Marga dan Tata Air (Bimarta), kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLH), serta kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (Bakelrendaper). Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Zaki Utomo mengakui pihaknya kesulitan mencari pengusaha yang berani membeli aset dari gedung lama Pemkot Bekasi tersebut. Gedung lama sendiri merupakan bagian gedung eks. pemerintah kabupaten Bekasi yang dibeli pemerintah kota Bekasi sebesar Rp. 100 milyar. “Pada lelang ke dua dan ketiga bulan lalu masih ada puluhan pengusaha yang mau mengikuti proses lelang tersebut, tetapi dilelang yang ke enam minggu lalu, belum ada pengusaha yang minat, baik dari Kota Bekasi ataupun dari luar Bekasi yang berani menjaminkan uangnya sebagai syarat mengikuti lelang,” kata Zaki. Zaki mengaku pesimis proses pembangunan tidak akan tepat waktu, karena rencana awal pembangunan di awal akhir bulan September 2011. ”Kita berdoa saja agar pembangunan gedung pemkot bisa dimulai akhir tahun ini, dan ada pengusaha yang berani memberikan uang jaminan,” terangnya. Anggaran pembangunan gedung 10 lantai yang akan memakan waktu sekitar tiga tahun tersebut, kata Zaki, akan dibagi dalam tiga tahap. Pada tahun 2011 dana yang dikucurkan yakni Rp. 12,5 Miliar, tahun 2012 sebesar Rp. 60 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp. 60 miliar. Gedung pemkot tersebut, lanjut Zaki, terbagi pada lantai dasar akan digunakan sebagai ruang serba guna, loby, kantin dan ruang pengelola gedung. Lantai satu akan digunakan sebagai ruang pelayanan masyarakat, ruang rapat dan kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), lantai dua hingga sembilan akan menjadi kantor sekitar 42 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang ada di Kota Bekasi. Sedangkan lantai Basement akan menjadi tempat parkir kendaran pegawai sekitar 100 kendaraan roda empat. Gedung tersebut, lanjutnya akan dilengkapi alat transportasi setiap lantainya tiga buah Lift. Selain itu juga setiap sudut ruangangan akan dilengkapi pengamanan dengan dipasang closed-circuit television (CCTV). (Don).